RADAR JOGJA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul memperjelas persyaratan kegiatan study tour dan outing class. Aturan tersebut berlaku disemua satųan pendidikan.
Aturan bersfifat penting itu diteken pada 4 Juni 2024. Ditembuskan kepada kepala satuan pendidikan TK, KB, SPS dan TPA. Ditujukan kepala SD negeri atau swasta, kepala SMP negeri maupun swasta se- Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Disdik Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, regulasi dibuat untuk mendukung kelancaran program merdeka belajar dan merdeka mengajar. "Tujuannya agar pembelajaran di luar kelas (outing class), studi tour, studi wisata, studi tiru, studi komparasi dan sejenisnya secara efektif, efisien, aman dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Nunuk Setyowati pada Jumat (7/2024).
Dalam SE tersebut juga mengatur kegiatan outing class, studi tour, studi wisata, studi tiru, studi komparasi dan sejenisnya dilaksanakan pada jam efektif pembelajaran maupun diluar jam efektif pembelajaran."Jika kegiatan dilakukan pada jam efektif pembelajaran maka harus mengganti jam pembelajaran di hari yang lain dan dilengkapi dengan surat pernyataan," jelasnya.
Disdik tidak melarang kegiatan dilakukan di luar Gunungkidul. Syaratnya, izin ke dinas dan memberikan laporan kegiatan. Dalam SE juga disebutkan bahwa mekanisme pelaksanaan kegiatan outing class, studi tour, studi wisata, studi tiru, studi komparasi dan sejenisnya dapat dikukan disemua jenjang pendidikan. "Izin kegiatan ke disdik dan korwil kapanewon setempat," jelasnya.
Dia mengingatkan, disdik berwenang memberikan izin atau menolak permohona izin dari satuan pendidikan apabila terdapat pertimbangan atau kondisi tertentu. Dalam upaya menjaga keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan, khususnya penggunaan angkutan bus pariwisata harus menggunakan kendaraan lain jalan. "Untuk kepentingan ini kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Gunungkidul Bayu Susilo Aji mengatakan, saat ini tengah mensosialisasikan SE tentang pelaksanaan studi tour, outing class maupun kegiatan lain di luar sekolah. "Kami siap melakukan pengecekan kelayakan kendaraan. Tidak ada pungutan biaya," kata Bayu Susilo Aji.
Demi menjaga keamanan dan kenyamanan kegiatan diluar sekolah, pihaknya melalukan jemput bola. Petugas melaksanakan pengecekan armada bus di kawasan objek wisata. "Kami juga akan menggelar operasi gabungan untuk pengecekan kelayakan kendaraan," ucapnya. (gun/pra)
Editor : Satria Pradika