Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

ORI Perwakilan DIY Soroti Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua pada PPDB Bantul

Khairul Ma'arif • Senin, 3 Juni 2024 | 04:00 WIB
Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto.
Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto.

 

RADAR JOGJA - Ombudsman RI Perwakilan DIY menyoroti penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Bantul. Hal tersebut utamanya terkait jalur perpindahan tugas orang tua (PTO) yang rentan menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab tidak ada aturan yang rinci dalam jalur tersebut.


Asisten Ombudsman RI Perwakilan DIY Muhammad Rifki menyebut, tidak ada rincian terkait jalur PTO pada petunjuk teknis (juknis) PPDB Bantul di Pasal 23. Di dalam pasal tersebut, hanya mencantumkan surat keputusan perpindahan tugas antarinstansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah, paling lama tiga tahun terakhir pada tanggal dimulainya PPDB.


Rifki menilai, tentunya aturan tersebut tidak merinci karena instansi atau lembaga itu ada yang pemerintah atau bukan. Sedangkan ada orang tua atau wali yang bisa saja bekerja di suatu ormas atau organisasi politik. Bahkan di lembaga swadaya masyarakat yang kecil sehingga tidak diketahui masyarakat luas.


"Nah itu perlu ditegaskan karena juknisnya sudah final bisa dengan surat edaran (SE)," lontarnya Minggu (2/6).
Sebab sebelumnya, ditemukan kasus jalur PTO diterima padahal bekerja di suatu organisasi keagamaan yang tidak dikenal luas masyarakat. "Harus ditegaskan SE atau apapun jadi dasar hukum. Sehingga kalau ada yang daftar jalur PTO kerja di ormas atau orpol atau LSM harus ditolak," tegasnya.


Rifki juga meminta kalau adanya SE tersebut disebarkan ke masyarakat. Diharapkan masyarakat mengetahui aturan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik. Lantaran aturan persyaratan PTO yang kurang rinci.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahragan (Disdikpora) Bantul Nugroho Eko Setyanto menyebut, pada dasarnya ketentuan PTO dimaksudkan untuk instansi vertikal pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta yang memiliki SIUP. Menurutnya, akan dibuatkan SE untuk menanggapi sorotan dari ORI RI Perwakilan DIY. Selain itu, SE tersebut nantinya akan disebar dan ditempelkan pada website Disdikpora Bantul.


Jalur PTO dapat dimanfaatkan untuk masuk SD maupun SMP negeri. Selain itu, ada juga jalur zonasi dan afirmasi. Setiap SD dan SMP negeri di Bantul memiliki kuota lima persen paling banyak untuk jalur PTO dari total daya tampung.


Sedangkan jalur zonasi SMP negeri memiliki daya tampung sebesar 55 persen dari total jumlah kuota yang diterima. Tingkat SD negeri kuota zonasi sebanyak 80 persen dari total daya tampung. Sementara itu, untuk jalur afirmasi kuotanya masing-masing 15 persen baik SD maupun SMP. (rul/eno)

Editor : Satria Pradika
#orang tua #Disdikpora bantul #PPDB Bantul #Nugroho Eko Setyanto #Pendidikan #Jalur Zonasi #DIY #polemik #Ombudsman RI