Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Uji Sahih Perubahan UU Kepariwisataan, Kolaborasi Komite III DPD RI, FH UAJY, dan Stakeholder Pariwisata 

Fahmi Fahriza • Rabu, 29 Mei 2024 | 02:55 WIB

KOMITMEN: Sesi diskusi terkait uji sahih tentang perubahan UU Kepariwisataan oleh Komite III DPD RI berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UAJY,(28/5).
KOMITMEN: Sesi diskusi terkait uji sahih tentang perubahan UU Kepariwisataan oleh Komite III DPD RI berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UAJY,(28/5).
 

RADAR JOGJA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dipimpin ketuanya dhadir di Yogyakarta dalam rangka uji sahih tentang perubahan UU Kepariwisataan. Agenda yang berkolaborasi dengan Fakultas Hukum (FH) UAJY itu juga menghadirkan stakeholder pariwisata.


"Uji sahih ini untuk mendapat masukan terkait materi RUU Inisiatif tentang Perubahan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan," katanya, kemarin (28/5).


Menurutnya, sebelum dilakukan uji sahih, UU Kepariwisataan tersebut telah disusun sekitar satu tahun. Lewat agenda tersebut, diharapkan banyak masukan secara riil dari berbagai pihak. DPD RI ini representatif masyarakat daerah. Komite DPD tersusun dari seluruh provinsi di Indonesia.”Jadi aspirasi masyarakat Insya Allah akan disampaikan dan direalisasikan,"tegasnya.


Menurutnya, Jogjakarta secara garis besar juga termasuk daerah yang masif akan potensi dan gaung wisatanya. Sehingga pelibatan para stakeholder pariwisata adalah salah satu langkah yang relevan untuk dilakukan.Potensi budaya, warisan alam, pariwisata Jogja itu besar. “Itu punya kontribusi strategis meningkatkan devisa negara," paparnya.

FAHMI FAHRIZA/RADRA JOGJA
FAHMI FAHRIZA/RADRA JOGJA

Hasan merinci, dalam praktiknya masih ada beberapa permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan pariwisata di Indonesia. Mulai dari tata kelola lingkungan, pelayanan yang kadang kurang prima, kualitas SDM pengelola wisata, keterbatasan akses, hingga kurangnya investor sektor pariwisata dan minimnya kesiapsiagaan terhadap bencana.


"Hal-hal itu perlu jadi perhatian bersama, agar kenyamanan semua pihak juga terfasilitasi dengan baik," pesannya.Tujuan UU ini disusun untuk menciptakan penyelenggaraan pariwisata yang berkelanjutan, sistem informasi yang terpadu, akses yang ramah disabilitas, hingga pemberdayaan pada masyarakat.

Anggota DPD perwakilan DIY Hafidh Asrom mengapresiasi kontribusi civitas akademika UAJY secara umum yang sejak awal berkontribusi dan bekerjasama dengan DPD RI. Sebanyak 17 anggota DPD RI hadir dalam acara ini. Hafidh menekankan, kontribusi berbagai pihak sangat dibutuhkan.

Hal tersebut secara implementasi akan bisa meningkatkan kualitas sektor pariwisata yang berkelanjutan, termasuk di DIY."Harapannya kontribusi dari semua pihak dan stakeholder ini bisa membantu dan berdampak baik pada UU," tuturnya. (iza/din) 

Editor : Satria Pradika
#UU Kepariwisataan #DPD RI #Yogyakarta #Pariwisata #DIY #Komite III #fakultas hukum #UAJY