Tahap ini wajib diikuti oleh seluruh peserta PPDB Online.
Dilansir dari PPDB Jogja Prov, Berikut adalah beberapa tahapan verifikasinya:
1. Input Data Siswa Lulusan Luar DIY dan Lulusan Dalam DIY sebelum Tahun 2024
Bagi lulusan luar DIY dan lulusan DIY sebelum tahun 2024, diwajibkan untuk melakukan input data terlebih dahulu melalui Aplikasi Verifikasi.
2. Cek NIK & Pengajuan Perubahan Data Kependudukan
Baca Juga: Bencana Tanah Longsor Melanda Papua Nugini, 100 Orang Diperkirakan Tewas
Seluruh calon peserta didik diwajibkan untuk melakukan cek NIK dan mengajukan perubahan data kependudukan jika diperlukan melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id.
3. Pendataan Radius
Pendataan radius tempat tinggal dilakukan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dalam radius sekolah tujuan sesuai ketentuan.
4. Verifikasi Jalur Afirmasi
Verifikasi dokumen Jalur Afirmasi hanya diperuntukkan bagi pendaftar Jalur Afirmasi.
5. Verifikasi Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
Verifikasi dokumen penambahan nilai prestasi non akademik hanya diperuntukkan bagi pendaftar yang memiliki prestasi non akademik.
6. Verifikasi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Verifikasi dokumen perpindahan tugas orang tua/wali hanya diperuntukkan bagi pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Untuk tahap verifikasi dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Verifikasi dan laman ppdb.jogjaprov.go.id. Jadwal verifikasi dapat dilihat di laman ppdb.jogjaprov.go.id.
Bagi anda yang ingin melakukan verivikasi pastikan untuk melengkapi semua data dan dokumen yang diperlukan dengan benar.
Informasi lebih lengkap mengenai PPDB SMA/SMK Negeri DIY Tahun Ajaran 2024/2025 dapat dilihat di laman ppdb.jogjaprov.go.id.
Editor : Bahana.