Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kenaikan UKT Berlaku untuk Camaba, di UNY Paling Rendah Rp 500 Ribu dan Golongan 10 Capai Rp 9,2 Juta

Sevtia Eka Nova • Kamis, 23 Mei 2024 | 03:00 WIB

 

ILUSTRASI MAHASISWA
ILUSTRASI MAHASISWA

RADAR JOGJA - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) juga akan diberlakukan oleh Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Namun kebijakan ini dipastikan untuk calon mahasiswa baru (camaba).

"Ini perlu digarisbawahi, kenaikannya hanya untuk mahasiswa baru (TA 2024/2025, Red). Jadi mahasiswa lama itu UKT-nya masih tetap," tegas Sekretaris Direktorat Akademik Kemahasiswaan dan Alumni UNY Guntur Rabu (22/5).

Secara garis besar, Guntur merinci, rata-rata mahasiswa UNY dominan berada di golongan UKT empat dan lima. Dengan besaran UKT empat yakni Rp 3,9 juta dan UKT lima 4,6 juta.

Disebutnya, besaran UKT tiap mahasiswa tersebut diatur berdasarkan data yang di-submit oleh para mahasiswa sendiri. Namun dalam prosesnya, UNY juga melakukan kroscek dan verifikasi data yang dilampirkan. Mulai dari besaran pendapatan orang tua, hingga monitoring lapangan untuk pengecekan kondisi mahasiswa terkait.

Bahkan dalam kondisi tertentu, juga ada skema sanggah UKT. Yakni banding perubahan UKT yang bisa dilakukan oleh mahasiswa. "Misal mahasiswa orang tuanya meninggal dan mau ubah UKT. Kami tidak menutup mata dengan itu, tapi juga tetap melakukan verifikasi," lontarnya.

Dalam praktiknya, Guntur menyebut juga sudah ada sosialisasi yang dilakukan kepada seluruh civitas akademika UNY sebelum akhirnya menambah golongan UKT tersebut.

"Kami sudah sosialisasi internal ke tiap fakultas sebelum ditetapkan, juga sosialisasi pada mahasiswa melalui Ormawa, termasuk BEM," lontarnya.

Kenaikan UKT saat ini, tegas Guntur, bukanlah inisiatif atau kebijakan dari kampus. Namun mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). "UKT di PTN yang menetapkan pusat, jadi bukan UNY yang menaikkan, aturan dan besarannya itu dari pusat," tegasnya lagi.

Jika sebelumnya UKT hanya dibagi menjadi delapan golongan, kini bertambah. Totalnya kini menjadi 10 golongan. Dengan golongan 1 atau paling rendah memiliki besaran UKT Rp 500 ribu. Sedangkan golongan 10 mencapai Rp 9,2 juta. "Untuk golongan 1 masih sama besarnya," ungkapnya. (iza/eno)

Editor : Satria Pradika
#Mahasiswa #BEM #Kenaikan UKT #calon mahasiswa baru #UNY #mendikbudristek