Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disdikpora DIY Turunkan Batas Nilai Gabungan untuk Masuk Jalur Prestasi, Segini Rata-ratanya

Sevtia Eka Nova • Selasa, 21 Mei 2024 | 14:15 WIB
Photo
Photo

 

RADAR JOGJA - Jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK dan SLB di DIJ Tahun Ajaran 2024/2025 sedikit berbeda dengan tahun lalu. DIY Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY berupaya menurunkan batas nilai gabungan untuk masuk melalui jalur tersebut.


Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi siswa berprestasi mendaftar ke sekolah pilihan di luar zonasi.


Didik menjelaskan nilai gabungan jalur prestasi diturunkan menjadi hanya 300, dari tahun sebelumnya sejumlah 330. Dengan nilai gabungan siswa berjumlah 300, artinya rata-rata nilai siswa turun menjadi 7,5. "Kalau kemarin 8 (rata-rata nilai siswa, Red)," ujarnya Minggu (20/5).


Menurutnya, penurunan batas nilai gabungan tersebut dengan pertimbangan melihat hasil nilai asesmen standar pendidikan daerah (ASPD). Disebutkan, rata-rata nilai gabungan para siswa tidak bisa mencapai denga rata-rata sebelumnya.


Adapun proses seleksi jalur prestasi akan menggunakan indikator yang sama dengan Tahun Ajaran 2023/2024. Yaitu nilai ASPD sebesar 55 persen, nilai rapor 40 persen, dan status akreditasi sekolah siswa 5 persen.


Menurutnya, Perarutan Gubernur tentang PPDB 2024 dengan Nomor 25/2024 telah diterbitkan pada pekan lalu. Saat ini, instansinya tengah melakukan sosialisasi aturan tersebut. Dan menindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya yang berisi terkait jumlah siswa di masing-masing sekolah, daya tampung, dan tambahan nilai.


Terkait kuota untuk setiap jalur PPDB kali ini, masih sama seperti tahun sebelumnya. Yaitu zonasi 55 persen (termasuk 5 persen untuk zonasi radius), afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan prestasi 20 persen.


Pada prinsipnya, PPDB adalah cara mendekatkan siswa dengan tempat tinggal. Ketika dengan tempat tinggal beberapa ada yang tidak bisa memenuhi karena faktor perpindahan tugas orang tua, maka diberikan kesempatan 5 persen.


Didik menyebut, jalur zonasi radius akan dilaksanakan lebih awal pada PPDB 2024. Siswa yang tidak diterima di zonasi radius masih dapat mendaftar ke zonasi reguler. "Daftarnya lebih awal, sama dengan seni di SMK," ungkapnya. (wia/eno)

Editor : Satria Pradika
#SMK #Didik Wardaya #SLB #ASPD #Pendidikan #jalur prestasi #Disdikpora #PPDB #DIY #SMA #Nilai #Disdikpora DIY