Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY berupaya menurunkan batas nilai gabungan untuk masuk melalui jalur tersebut.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi siswa berprestasi mendaftar ke sekolah pilihan mereka di luar zonasi.
"Saya kira sekarang relatif sama (aturan PPDB 2024) dengan kemarin, hanya untuk jalur prestasi saat ini kami turunkan (batas nilai gabungan)," katanya Senin (20/5).
Didik menjelaskan nilai gabungan jalur prestasi diturunkan menjadi hanya 300, dari tahun sebelumnya sejumlah 330.
Dengan nilai gabungan siswa berjumlah 300 artinya rata-rata nilai siswa turun menjadi 7,5.
"Kalau kemarin 8 (rata-rata nilai siswa), supaya nanti yang dari luar zonasi mau daftar ke sekolah tertentu agar lebih banyak," ujarnya.
Menurutnya, penurunan batas nilai gabungan tersebut dengan pertimbangan melihat hasil nilai asesmen standar pendidikan daerah (ASPD) para siswa saat ini dengan rata-rata tak mencapai nilai gabungan sama halnya tahun lalu.
"Syarat utamanya kalau kemarin 330 berat untuk capai (tahun ini), karena nilai gabungannya tidak memenuhi, sekarang sudah kami turunkan, jadi ada kesempatan untuk mendaftar di tempat lain di luar zonasinya. Tapi harus juga melihat nilai gabungan murid lain," jelasnya.
Adapun proses seleksi untuk jalur prestasi akan menggunakan indikator yang sama dengan tahun 2023, yaitu nilai ASPD sebesar 55 persen, nilai rapor 40 persen dan status akreditasi sekolah siswa 5 persen.
Menurutnya, Perarutan Gubernur tentang PPDB 2024 dengan nomor 25/2024 telah diterbitkan pada pekan lalu.
Baca Juga: PSIM Cari Tim Pelatih, Sosok Ini Berpeluang Berduet dengan Seto
Saat ini, instansinya tengah melakukan sosialisasi aturan tersebut.
Dan menindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya yang berisi terkait jumlah siswa di masing-masing sekolah, daya tampung, dan tambahan nilai.
"Lainnya masih sama, presentase masih sama," sebutnya.
Adapun terkait kuota untuk setiap jalur PPDB 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu zonasi 55 persen (termasuk 5 persen untuk zonasi radius), afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen dan prestasi 20 persen.
Pada prinsipnya, PPDB adalah cara mendekatkan siswa dengant tempat tinggal.
Ketika dengan tempat tinggal beberapa ada yang tidak bisa memenuhi karena faktor perpindahan tugas orang tua, maka diberikan kesempatan 5 persen.
Didik menyebut jalur zonasi radius akan dilaksanakan lebih awal pada PPDB 2024. Siswa yang tidak diterima di zonasi radius masih dapat mendaftar ke zonasi reguler.
"Kalau perbedaan lain dengan tahun lalu yang menonjol di dalamnya ada jalur zonasi radius dilaksanakan lebih awal. Jadi nanti kalau tidak masuk zonasi radius itu bisa tetap daftar ke zonasi reguler. Jadi daftarnya lebih awal sama dengan seni di SMK," tambahnya.
Editor : Bahana.