RADAR JOGJA - Penerapan peraturan ekstrakurikuler (eskul) pramuka dari wajib menjadi sukarela hingga kini belum ada kejelasan. Begitu pula di Kabupaten Gunungkidul, aturan pramuka masih diwajibkan bagi siswa. Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul Nunuk Setyowati.
Hal ini karena petunjuk teknis eskul pramuka sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah belum diterimanya. "Masih lanjut. Ekstrakulikuler pramuka masih lanjut, wajib itu," kata kemarin (15/5).
Sementara Wakil Kepala SMAN 1 Depok Eko Yulianto mengatakan, peraturan mengenai eskul pramuka belum ada perubahan. "Untuk kurikulum 2013 masih wajib," kata Eko.
Namun jika nanti regulasi dan petunjuk teknis (juknis) permenristek eskul pramuka dari wajib menjadi sukarela turun, sekolah siap menerapkan. "Tahun ajaran baru kita sudah siap menyesuaikan diri dengan kurikulum merdeka dan permen terbaru. Tapi secara fix kita menunggu regulasi juknis dari dikpora," bebernya.
Prinsipnya, kata Eko, semua yang sudah diputuskan oleh Kemendikbudristek dan Dikpora akan dilaksanakan sekolah.
Baca Juga: Terjunkan Satuan Pramuka Sambut Wisatawan, Bertugas Melayani saat Momentum Libur Lebaran 2024
Sebelumnya, Pembina UKM Pramuka UNY Tatag Bagus Putra Prakarsa menyebut, ketika pramuka tidak wajib bakal muncul masalah baru. “Kesempatan anak belajar mandiri, membentuk mental, bersosialisasi menjadi berkurang," kata Tatag. (gun/eno)
Editor : Satria Pradika