Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jerman Akan Kenakan Denda Rp 17 Juta Bagi Siswa Yang Melakukan Hal Ini...

Trimina Klara • Jumat, 19 Januari 2024 | 15:20 WIB

Sumber foto  GoodSats
Sumber foto GoodSats

RADAR JOGJA - Beberapa hari sebelum liburan resmi dimulai, polisi Jerman mulai mencermati keluarga usia sekolah yang ingin pergi berlibur.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang membawa anak berlibur sebelum hari libur resmi kecuali diizinkan oleh pihak sekolah.

Pendidikan Jerman itu gratis. Biasanya, pendidikan dasar mencakup 10 tahun sekolah. Pemerintah setempat tidak mengizinkan sekolah di rumah/ homschooling.

Pemerintah Jerman menggerebek pelajar yang terlihat sedang berlibur di bandara.

Jika anak tersebut tidak memiliki izin sekolah, polisi akan mendenda keluarga tersebut maksimal 1.000 euro atau setara Rp 17 juta.

Pihak kepolisisan akan berpatroli di bandara untuk memeriksa anak-anak usia wajib sekolah.

Jika terlihat, pihak sekolah akan dipanggil untuk memastikan anak tersebut sudah mendapat izin.

Polisi biasanya akan bertugas di bandara sebelum liburan resmi sekolah dimulai.

Pasalnya, bolos sekolah merupakan pelanggaran serius di Jerman dan orang tua dianggap tidak bertanggung jawab jika anak mereka yang berusia antara 6 hingga 16 tahun tidak bersekolah.

Meskipun undang-undang yang melarang liburan sekolah sudah jelas, masih banyak orang tua yang mencoba pergi berlibur untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan tingginya harga tiket kereta api dan pesawat selama musim liburan.

Editor : Bahana.
#jerman #denda #Siswa