RADAR JOGJA - Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Surat edaran ini, yang dikeluarkan oleh Fakultas Teknik (FT) UGM, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter @permatadnda.
Cuitan yang memuat lampiran surat edaran dengan NOMOR 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 ini menciptakan gelombang respons dari netizen.
"gws deh," begitu bunyi cuitan tersebut, sebagaimana dikutip pada Selasa, 19 Desember 2023.
Surat edaran tersebut mengandung dua poin utama yang menarik perhatian.
Pertama, Fakultas Teknik UGM menegaskan penolakan dan pelarangan segala bentuk aktivitas dan penyebarluasan LGBT di lingkungan fakultas.
Alasannya adalah bahwa hal ini dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
Poin kedua menyebutkan bahwa Fakultas Teknik UGM berhak memberikan sanksi maksimal terhadap dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terbukti terlibat dalam perilaku atau penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Postingan tersebut mengundang berbagai komentar dari netizen yang memiliki pandangan beragam.
Salah satu netizen dengan akun @Goalsorxxxx menyambut positif langkah UGM, mengatakan,
"Good move from UGM. Paham LGBT harus terbatas pada lingkup komunitas yg mengagungkannya saja. Jangan ajak2 yg lain. Nanti klo resiko penyakit menular seksual meningkat, komunitas bakal lepas tangan juga kan. Jdi cukup ditahan dalam komunitas saja dampaknya ideologi tsb."
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Tema Natal, Cocok Temani Liburan Natal
Akun @azizrisxxx menyatakan rasa khawatir, "Agak ngeri ya, ada aturan disuruh normal dan waras malah di gws in."
Sementara akun @apaadanyaxxx optimis, "Alhamdulillah, UGM masih normal, semoga kampus2 lain mengikuti."
Komentar lainnya juga muncul, seperti dari akun @ardhixxx yang menanggapi dengan, "bagus kok, ko gws. masa suruh normalisasi penyimpangan wowkwok."
Editor : Bahana.