RADAR JOGJA – Presiden Joko Widodo telah menyiapkan anggaran bantuan beasiswa khusus bagi anak PNS dan PPPK.
Bantuan beasiswa untuk anak PNS dan PPPK ini telah disiapkan Jokowi dan siap dicairkan melalui Taspen.
Taspen akan segera mencairkan bantuan beasiswa untuk anak PNS dan PPPK yang berhak mendapat dana dari Presiden Jokowi asalkan memenuhi persyaratan.
Tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan terkait pemberian dana bantuan beasiswa untuk anak PNS dan PPPK ini.
Taspen hanya bertugas menyalurkan dana tersebut jika penerima (anak PNS dan PPPK) telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan Jokowi.
Untuk mengatur pemberian bantuan beasiswa pendidikan untuk anak PNS dan PPPK, Jokowi telah menekan PP nomor 66 tahun 2017.
Dana yang disiapkan beragam, yaitu dari Rp.15.000.000 sampai dengan Rp45.000.000. PP nomor 66 tahun 2017 berisi tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sehingga, syarat utama yang harus dipenuhi tentunya adalah orang tua penerima yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK sudah meninggal dunia. Dana ini diberikan khusus pada anak PNS dan PPPK yang orang tuanya meninggal saat masih aktif menjadi ASN.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah:
- Belum memasuki usia sekolah atau masih dalam usia sekolah ataupun kuliah
- Usia maksimal 25 tahun
- Belum pernah menikah
- Belum bekerja
Dana bantuan beasiswa ini hanya diberikan paling banyak pada 2 orang anak dari peserta yang tewas atau wafat.
Besaran dana yang diberikan yaitu :
- 000.000 untuk anak yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar.
- 000.000 untuk anak yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama.
- 000.000 untuk anak yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas.
- 000.000 untuk anak yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau sederajat.
Demikian informasi mengenai pemberian bantuan beasiswa untuk anak PNS maupun PPPK yang akan disalurkan via Taspen sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disetujui Presiden Jokowi. (Adek Ridho Febriawan)
Editor : Bahana.