RADAR JOGJA - Kasus plagiarisme di Indonesia masih sangatlah tinggi.
Mulai dari plagiasi ijazah, KTP (Kartu Tanda, Penduduk), sertifikat, berbagai akta mulai akta kelahiran, akta pernikahan, ataupun akta perceraian, dan berbagai dokumen penting lainnya.
Berdasarkan data dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, tercatat ada lebih dari 2.500 kasus pemalsuan atau plagiasi yang terjadi pada tahun 2023.
Salah satu upaya untuk mengatasi masalah plagiasi ini yaitu dengan menggunakan tinta keamanan atau sering disebut tinta fluoresens.
Tinta ini memiliki kemampuan dapat memancarkan warna ketika disinari dengan menggunakan laser UV. Namun, tinta fluoresens memiliki harga yang cukup mahal yaitu di kisaran 700 ribu per 100 ml.
Beberapa waktu lalu tiga mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Padjadjaran (Unpad) baru saja menemukan inovasi untuk mengatasi masalah plagiasi dengan harga yang murah .
Tiga orang mahasiswa FMIPA ini berhasil mengembangkan sebuah tinta anti plagiasi atau anti pemalsuan yang dinamakan C.FINK dengan bahan-bahan yang lebih terjangkau.
Tinta C.FINK yaitu tinta fluoresens berbasis carbon quantum dots. Berbeda dengan tinta biasa, tinta ini dapat menghasilkan dua warna yaitu warna biru tosca jika disinari laser UV dan warna kuning jika disinari dengan laser hijau.
Proses pemakaian C.FINK yaitu dengan mencampurkan carbon quantum dots yang di doping nitrogen dan boron kemudian dilarutkan bersama tinta konvensional.
Kemudian tinta siap digunakan untuk mencetak dokumen. Dokumen tersebut dapat mencakup tulisan, barcode atau QR code yang akan memancarkan warna apabila disinari laser UV dan laser hijau.
Melalui pengembangan inovasi ini tim mahasiswa Unpad ini dianugerahi insentif dari Program Kreativitas Mahasiswa – Riset Eksakta (PKM-RE) Kemendikbud Ristek tahun 2022. (Annida Muthi’ah/ RADAR JOGJA)
Editor : Bahana.