Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua Dewan Pendidikan: Tak Wajib Skripsi Aturan Lama Yang Tidak Populer

Naila Nihayah • Jumat, 1 September 2023 | 20:45 WIB
CIAMIK: Para peserta pertukaran mahasiswa merdeka (PMM) di Unimma saat membawakan tarian khas dari daerah masing-masing pada Januari 2023 lalu.Naila Nihayah/radar jogja
CIAMIK: Para peserta pertukaran mahasiswa merdeka (PMM) di Unimma saat membawakan tarian khas dari daerah masing-masing pada Januari 2023 lalu.Naila Nihayah/radar jogja

RADAR JOGJA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim tidak mewajibkan mahasiswa Strata 1 (S1) membuat skripsi sebagai syarat ketulusan. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Ketua Dewan Pendidikan DIJ Sutrisna Wibowo mengatakan lulus S1 tanpa skripsi sebetulnya bukan hal baru. Sebelumnya sudah ada Tugas Akhir Bukan Skripsi (TABS), namun tidak populer."Sebenarnya ide itu sudah ada sebelumnya, kalau dulu namanya TABS, itu sudah lama sebenarnya hanya itu tidak populer, yang populer skripsi," ujarnya, Kamis (31/8/23).

Bagi Dewan Pendidikan, hal itu tidak menjadi persoalan. Sepanjang nilai akademis merupakan nilai akumulasi dari praktik atau riset dari mahasiswa. Sehingga menurutnya hal itu hanya persoalan bentuk saja. "Sebenarnya intinya kan ekuivalensi ya jadi karya lain yang disetarakan kemampuan akademiknya," jelasnya.

Sutrisna menyebut kebijakan ini tidak akan menurunkan kualitas. Justru hal ini menjadi bagian dari Merdeka Belajar. Mahasiswa diberikan keleluasaan memilih dan Perguruan Tinggi menentukan standarnya. Berbeda dengan sekolah, mereka memiliki otonomi perguruan tinggi sendiri. "Kemudian Perguruan Tinggi akan menentukan alternatif-alternatifnya. Tapi kemampuan akademik akan setara, jadi tidak menurunkan kualitas lah," imbuh mantan Rektor UNY itu. 

Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan Kemendikbudristek tidak mengatur secara rigit. Sehingga otonomi kampus sangat penting karena disesuaikan dengan visi misi yang berbeda. Ihwal penerapan kebijakan tersebut, Ova mengatakan perlu didiskusikan dengan senat akademik. Kemudian diputuskan, sehingga tidak serta merta dapat diterapkan begitu saya. Meski skripsi tidak diwajibkan namun tidak boleh mengurangi mutu pendidikan."Kalau ditanya UGM gimana, tentunya ini akan didiskusikan melalui Senat Akademik, keputusan itu," jelasnya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Prof Lincolin Arsyad menuturkan, ada atau tidaknya skripsi, tergantung pada jurusan atau fakultas masing-masing universitas. Sebetulnya, lanjut dia, kebijakan tersebut sudah ada sejak lama. Hanya saja, kini perguruan tinggi lebih dibebaskan dan memiliki payung hukum.

Dia menilai, peniadaan skripsi ini termasuk kebijakan yang bagus. Sebab kini banyak mahasiswa yang kerap melakukan plagiarisme. “Skripsi kalau plagiat juga nggak ada artinya. Lebih baik membuat sesuatu baru yang sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing,” ungkapnya.


Sedang Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) Lilik Andiyani mengatakan, pembebasan menyusun skripsi itu menjadi satu penghargaan kampus atas peran mahasiswa di masyarakat. Baik melalui berbagai kegiatan, sosialisasi, maupun pengabdian. Terlebih, hasil pengabdiannya bisa dipublikasikan lewat jurnal-jurnal nasional maupun international. “Kalau mereka ingin lulus, mau menyusun skripsi memang harus publikasi di jurnal. Begitu pula yang tidak membuat skripsi. Misal mereka berkegiatan di luar kampus, harus ada pelaporan dan dipublikasikan di jurnal juga,” jelasnya.

Menurut Lilik, kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 itu lebih disederhanakan. Meskipun petunjuk pelaksanaannya belum ada. Unimma juga masih meraba-raba. “Karena nantinya bukan lagi akreditasi unggul, baik sekali, maupun baik, tapi hanya akreditasi perguruan tinggi (APT). Jadi, hanya ada terakreditasi dan tidak terakreditasi. Begitu pula program studi,” imbuhnya. (aya/lan/pra)

Editor : Satria Pradika
#Kemendikbudristek #Pendidikan #nadiem makarim