Harus Memilih Salah Satu, ASN dan Perangkat Desa Tak Bisa Dijalankan Bersamaan

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 06:07 WIB
ASN Pemkot Jogja mengenakan busana Jawa saat mengikuti salah satu kegiatan di Balai Kota Jogja, beberapa waktu lalu. Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
ASN Pemkot Jogja mengenakan busana Jawa saat mengikuti salah satu kegiatan di Balai Kota Jogja, beberapa waktu lalu. Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

 

 

KEBUMEN - Apratur Negeri Sipil atau ASN yang terpilih menjadi perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa.

Saat ini, DPRD melalui Komisi B sedang menggodok Raperda Perubahan Atas Peratutan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam regulasi ini terdapat penegasan yang intinya ASN tidak diperkenankan rangkap jabatan jika terpilih menjadi perangkat desa.

Ketua Komisi B Saiful Anwar menjelaskan, ASN memiliki kedudukan dan tugas yang berbeda dengan perangkat desa. Artinya kedua jabatan tersebut tidak dapat dijalankan secara bersamaan.

Baca Juga: Marc Klok Ingin Persib Awali ASEAN Shopee Cup dengan Kemenangan di Thailand

Sehingga bagi ASN yang terpilih dan bersedia diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri sebagai ASN. "Ada poin yang perlu dicermati, barangkali ASN berminat untuk daftar sebagai perangkat desa," ucapnya, Kamis (8/10).

Saiful menerangkan, dalam regulasi mengatur eksplisit soal ASN yang tertatik menjadi perangkat desa. Dalam Pasal 4 diatur, bagi ASN yang akan diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri sebagai ASN.

Lalu, pegawai bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Di dalamnya juga mengatur hak kepegawaian diberikan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga: Saling Sindir di Medsos Berujung Bullying, 5 Anak di Medan Dilaporkan ke Polisi

 "Ketentuan ini penting dipahami. Ada konsekuensi ketika ditetapkan sebagai perangkat desa," bebernya.

Lebih lanjut, dalam regulasi itu terdapat berbagai pasal yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Seperti aturan pemberhentian perangkat desa setelah genap menginjak usia 60 tahun. Kemudian, perangkat desa dapat diberhentikan jika terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan keputusan pengadilan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kebumen Budhi Suwanto mengatakan, pemerintah daerah bersama DPRD sedang fokus membahas raperda untuk kebutuhan di tingkat desa.

Baca Juga: Suplemen Blackmores Multivitamin + Body Shield untuk Orang Dewasa

Seperti halnya raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkay desa. Selain itu mengenai badan permusyawaratan desa atau BPD serta terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa.

 Dari masing-masing raperda memuat aturan agar pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. "Rujukan kami Undang-undang dan PP 16 tahun 2026. Tindak lanjutnya tiga raperda yang sedang dibahas," ucapnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
perangkat desa dprd kebumen ASN perda Pemkab Kebumen