JOGJA - Selama hampir enam bulan terakhir, kursi anggota DPRD DIY yang berjumlah 55 tidak lengkap terisi. Ada satu kursi yang kosong. Itu menyusul meninggalnya Sekretaris Komisi C DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Koeswanto pada 19 Maret 2026 lalu. Kursi yang ditinggalkan Koeswanto sekarang telah ada penggantinya. Namanya Cintya Amanda Labetta Arie Seno.
Cintya dilantik sebagai anggota dewan melalui pergantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD DIY Senin (21/9). Cintya menjabat untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Ketua DPRD DIY Nuryadi memimpin jalannya paripurna sekaligus mengambil sumpah dan janji Cintya.
Baca Juga: DPRD dan Pemda DIY Sepakati Perubahan KUA/PPAS APBD TA 2026, Prioritaskan Pembangunan di Perbatasan
“Mekanisme PAW merupakan bagian dari sistem konstitusional demi menjaga keberlanjutan fungsi representasi masyarakat di DPRD agar tidak berhenti hanya karena adanya perubahan personel,” ingat Nuryadi.
Kepada Cintya, Nuryadi berpesan agar memegang falsafah Jawa sepi ing pamrih rame ing gawe. Semangat bekerja tanpa pamrih pribadi. Sungguh-sungguh dalam melayani rakyat. “Itu merupakan nilai-nilai yang selaras dengan tugas anggota DPRD DIY,” tandas ketua dewan.
Saat Pemilu 2024 lalu, di internal PDI Perjuangan Cintya meraih suara terbanyak kelima mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DIY 5. Atau Dapil Sleman selatan. Dari Dapil tersebut, PDI Perjuangan mendapatkan tiga kursi di DPRD DIY. Kursi pertama ditempati Yuni Satia Rahayu. Kursi kedua diraih Koeswanto. Sedangkan kursi ketiga diisi Yan Kurnia Kustanto.
Baca Juga: Gerakan Indonesia ASRI, Fraksi Gerindra DPRD DIY Reresik Kali Gadjah Wong dan Bagi Sembako
Dengan meninggalnya Koeswanto, mestinya calon penggantinya jatuh pada peraih suara terbanyak keempat yang ditempati Gimmy Rusdin Sinaga. Namun Gimmy lebih dulu meninggal pada 20 Juni 2025. Peluang anggota DPRD DIY dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024, kembali menjabat sebagai wakil rakyat menjadi tertutup. Calon pengganti Koeswanto kemudian bergeser ke Cintya yang meraih 5.393 suara.
Dengan diambil sumpah dan janji sebagai anggota dewan itu, alumni Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu tercatat menjadi anggota DPRD DIY termuda. Saat dilantik, usianya baru 24 tahun. Cintya kelahiran 24 Maret 2002. Selain itu, di internal fraksi, dia juga menjadi anggota termuda. Menggantikan Koeswanto yang saat itu merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIJ tertua. Koeswanto kelahiran 5 Mei 1955. Meninggal dalam usia 71 tahun.
Tak hanya pimpinan dan anggota dewan, jalannya paripurna PAW Cintya itu juga dihadiri Gubernur DIY Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur DIY Paku Alam X dan jajaran Forkompimda DIY. Ketika memberikan sambutan, gubernur mengungkapkan, rakyat menaruh harapan besar kepada para wakilnya. Setiap mandat dan kepercayaan hendaknya dapat dijawab melalui kerja nyata yang berdampak langsung.
HB X kemudian menyitir semangat Hamemayu Hayuning Bawana perlu terus menjadi pedoman bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan di DIY.
Diingatkan, setiap kewenangan pada hakikatnya bermuara pada kemanfaatan bagi masyarakat. Keberhasilan pemerintah tak hanya diukur dari capaian program. “Tapi dari semakin meningkatnya kualitas kehidupan warga yang lebih baik, bermartabat, dan berkeadilan,” ucap HB X.
Baca Juga: Komisi C DPRD DIY dan Dinas PUPESDM DIY Kawal dan Optimalkan Fungsi Embung
Sedangkan Cintya mengungkapkan rasa syukur dengan telah diambil sumpah dan janji sebagai anggota DPRD DIY. Menurut dia, pelantikan itu menjadi awal pengabdian untuk membersamai masyarakat dalam membangun DIY. “Sekaligus memperjuangkan aspirasi warga yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya,” tandas Cintya. (kus/laz)
Sumber : Radar Jogja