Gubernur Maluku Utara Ngadu ke DPR, Merasa Kena Harapan Palsu ATR/BPN Soal Lahan Petani

Della Hardi Puspita • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (tengah, berhijab) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (tengah, berhijab) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

 RADAR JOGJA - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meluapkan kekecewaannya saat hadir dalam rapat bersama DPR RI, Selasa (15/9/2026). Ia mengaku telah satu tahun lamanya menanti realisasi janji dari Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Menteri Nusron Wahid, namun hingga kini tak ada kejelasan.

Keluhan tersebut berkaitan dengan mandeknya program redistribusi lahan untuk petani di Maluku Utara. Padahal, potensi lahannya sangat besar dan sebagian sudah dinyatakan siap bagi.

Sherly memaparkan, Maluku Utara memiliki total potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 36.200 hektar. Dari angka itu, proses verifikasi telah dilakukan dan hasilnya sekitar 16.000 hektar sudah berstatus clear, bersih dari sengketa dan siap dibagikan.

Ironisnya, meski sudah clear, ribuan hektar lahan tersebut belum juga sampai ke tangan petani. Proses pembagian yang diharapkan bisa mendongkrak kesejahteraan petani justru jalan di tempat.

Baca Juga: 5 Buah yang Perlu Diperhatikan Saat Dikonsumsi ketika Perut Kondisi Kosong

Ia menyebut kondisi ini sebagai harapan palsu. Petani yang sudah lama menanti kepastian lahan akhirnya harus kembali kecewa karena program reforma agraria tak kunjung dieksekusi di lapangan.

Pemprov Maluku Utara menegaskan pihaknya sudah menjalankan semua tahapan yang diminta pusat, mulai dari pendataan hingga verifikasi lapangan. Kini yang dibutuhkan adalah langkah konkret dari kementerian untuk segera melakukan redistribusi.

Sherly berharap DPR dapat mendorong Kementerian ATR/BPN agar tidak lagi menunda-nunda pembagian lahan tersebut, karena dampaknya sangat besar bagi ekonomi dan keadilan agraria di Maluku Utara. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, pada Selasa(15/9/2026).

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
Gubernur Maluku Utara Ngadu ke DPR Janji palsu Sherly Tjoanda ATR BPN