JAKARTA - Bayangkan momen bahagia saat bayi baru lahir. Orangtua sudah memikirkan nama yang indah, penuh doa, dan bermakna. Tapi tiba-tiba petugas Dukcapil menolak. Nama itu tidak boleh dicatat di Kartu Keluarga, KTP, atau akta kelahiran. Situasi seperti ini bisa terjadi jika nama yang dipilih melanggar aturan resmi.
Kementerian Dalam Negeri telah mengatur soal nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya agar nama yang tercatat mudah dibaca, tidak menyinggung, dan tidak membingungkan di kemudian hari. Nama menjadi identitas seumur hidup, jadi harus dipilih dengan bijak.
Ada tujuh jenis nama yang berpotensi ditolak. Pertama, nama yang sulit dibaca atau memiliki makna negatif. Contohnya “Setan Mulia”. Nama seperti itu bisa menimbulkan penafsiran yang tidak menyenangkan dan bertentangan dengan norma kesopanan.
Kedua, nama yang hanya terdiri dari satu kata. Aturan mensyaratkan minimal dua kata. Nama seperti “Andi” saja tidak cukup. Harus ada tambahan agar lebih lengkap dan unik.
Ketiga, nama yang terlalu panjang. Batas maksimal hanya 60 karakter termasuk spasi. Jika melebihi, sistem otomatis menolak. Nama berantai yang panjang-panjang sebaiknya dihindari sejak awal.
Baca Juga: Target Emas Porda DIY 2027 Naik, Gunungkidul Bidik 74-78 Medali
Keempat, nama yang tidak memakai huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Simbol atau aksara asing yang tidak standar, seperti tanda aksen aneh, akan ditolak. Nama harus mudah diketik dan dibaca di seluruh Indonesia.
Kelima, singkatan yang bisa dimaknai berbeda. Contoh “MBG Waluyo” bisa menimbulkan kebingungan. Singkatan sembarangan seringkali tidak diizinkan karena rawan multitafsir.
Keenam, nama yang mengandung angka, tanda baca, atau simbol. Nama seperti “Marfu’ah” dengan tanda petik biasanya tidak lolos. Dokumen resmi membutuhkan nama yang bersih tanpa karakter khusus.
Ketujuh, pencantuman gelar pendidikan atau keagamaan di dalam akta. Gelar boleh ditulis di KK dan KTP, baik lengkap maupun disingkat. Namun di akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan sejenisnya, gelar tidak boleh muncul. Akta bersifat permanen, sementara data KK dan KTP masih bisa diperbarui.
Baca Juga: PBB-P2 Gunungkidul Sudah Tembus Rp 20,3 Miliar, Masih Kejar Rp 5,74 Miliar
Pejabat Dukcapil berhak menolak nama yang melanggar ketentuan ini. Jika petugas tetap mencatat nama yang salah, mereka bisa mendapat teguran tertulis dari Kemendagri. Aturan ini berlaku sejak April 2022. Nama yang sudah tercatat sebelum peraturan keluar tetap sah dan tidak perlu diubah.
Nama yang baik harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, maksimal 60 karakter, dan minimal dua kata. Nama marga atau keluarga tetap diperbolehkan selama menyatu dengan nama lengkap. Pilihan nama yang tepat bukan hanya soal keindahan, tetapi juga kenyamanan administrasi seumur hidup anak.
Dengan memahami aturan ini, orangtua bisa menghindari penolakan yang menyebalkan. Nama yang indah sekaligus sesuai ketentuan akan membawa ketenangan. Dokumen kependudukan jadi lancar, dan anak tumbuh dengan identitas yang jelas serta diterima di mana saja.
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber