Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro Minta Jaga Data Pribadi, Jangan Fotokopi KTP 

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB
ILUSTRASI KTP
ILUSTRASI KTP

 

JOGJA - Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi masyarakat. 

 

Pasalnya, di tengah era digitalisasi seperti sekarang perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab besar negara. Supaya warga terhindar dari berbagai ancaman tindak kejahatan siber, seperti penipuan hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.

 

"Negara itu harus menjamin perlindungan data pribadi warganya. Jangan sampai terjadi lagi kasus kebocoran data secara masif seperti tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk tindakan kejahatan, termasuk pinjol ilegal," ujar Kuncoro di kantornya, Rabu (9/9).

Baca Juga: 32 Santri Manbaul Hikam Kembali Dirawat, Alami Gejala Mirip Dugaan Keracunan MBG

Selain tanggung jawab negara, politikus PKS ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi masing-masing. Sebab, kesadaran individu menjadi benteng awal untuk mencegah kebocoran data.

 

Kuncoro menekankan, masyarakat harus menjaga betul data pribadinya agar tidak mudah disalahgunakan. Salah satunya dengan cara tidak mudah meminjamkan KTP atau menyebarkan NIK dan nomor HP kepada orang yang tidak dikenal. Misal yang sering dilakukan adalah melakukan fotokopi di tempat umum, hingga mendaftarkan SIM card lewat orang lain.

 

“Dua hal kunci yang harus dijaga ketat itu adalah NIK di KTP dan nomor telepon seluler," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Kebumen Keluarkan Rp 208,5 Juta untuk Bonus Atlet Popda dan Peparda 

Anggota dewan yang akrab disapa Pak Ustad itu juga menyoroti efektivitas penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta KTP elektronik. Ia menilai digitalisasi seharusnya mempermudah dan mengintegrasikan layanan, bukan malah menambah beban administratif masyarakat.

 

Pasalnya, meski IKD dan KTP elektronik sudah lama diaplikasikan sebagai identitas kependudukan masyarakat. Nyatanya masih banyak masyarakat yang harus berulang kali melakukan fotokopi KTP atau mengisi data yang sama setiap kali mengurus keperluan administrasi

 

"Harusnya kalau sudah menerapkan sistem single data (satu data terpadu). Ketika satu akun atau NIK dibuka, semua data kependudukan dan rekam jejaknya sudah terintegrasi,” bebernya.

Baca Juga: Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Fajar Kurniawan Dukung Jadikan Sungai Alternatif Wisata Baru

Kuncoro juga menyoroti masalah belum sinkronnya data antara instansi seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Ditjen Dukcapil, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga kementerian/lembaga terkait lainnya. Pasalnya, ketidakselarasan data kerap memicu ketidaktepatan sasaran bantuan sosial akibat penetapan kategori desil ekonomi yang tidak akurat.

 

Guna menyikapi berbagai persoalan siber dan data ini, Kuncoro mendesak pemerintah agar memprioritaskan pembenahan sistem keamanan data nasional. Sekaligus menangani betul tindak kejahatan digital yang berdampak luas bagi masyarakat.

 

"Pemerintah harus lebih fokus pada pekerjaan-pekerjaan besar, seperti memperkuat sistem keamanan data warga, memberantas judi online, dan memblokir situs-situs ilegal yang merusak. Jangan sampai hal-hal substansial yang menjadi ranah pusat ini justru terabaikan," pesan Kuncoro. (inu/pra)

Editor : Heru Pratomo
wakol ketua dprd fotokopi Kota Jogja KTP Triyono Hari Kuncoro