MUNGKID - Unit Pelaksana Pemungutan Daerah (UPPD) Mungkid meluncurkan Simapan Mungkid atau Sistem Digital Mapping untuk Pendataan Aset. Sistem tersebut dirancang untuk memetakan sekaligus mendata aset daerah secara lebih terintegrasi.
Melalui sistem tersebut, aset milik Pemprov Jateng yang berada di wilayah Kabupaten Magelang dipetakan berbasis data digital. Sehingga kondisi, lokasi, dan potensi pemanfaatannya dapat lebih mudah ditelusuri.
Kepala UPPD Mungkid Imam Wahyudianto menyebut, digitalisasi diperlukan agar pengelolaan aset tidak berhenti pada pencatatan administratif.
Baca Juga: Modus Cuci Gamelan, Guru Karawitan di Kulon Progo Cabuli Remaja Laki-Laki
Data aset juga perlu dikaitkan dengan potensi penerimaan daerah. "Dengan Simapan Mungkid, kita tidak hanya mendata, tetapi juga memetakan potensi secara visual dan terintegrasi," kata Imam, Jumat (4/9).
Aplikasi tersebut digagas Kepala Seksi Pelayanan Retribusi Pendapatan Lain dan Pemanfaatan Aset Daerah UPPD Mungkid Widyanto Dwi Nugroho. Menurut dia, salah satu kebutuhan utama dalam pengelolaan aset adalah tersedianya data yang valid dan terkini.
"Dengan pemetaan digital, semua stakeholder dapat melihat secara langsung kondisi dan potensi aset yang dikelola," terangnya.
Baca Juga: Ikan Lisong Melimpah di Pantai Baron, DKP Soroti Konsumsi Ikan Gunungkidul Masih Rendah
Dia menjelaskan, data dalam Simapan Mungkid nantinya dapat diakses melalui laman web resmi UPPD Mungkid. Dengan sistem tersebut, proses pendataan diharapkan tidak lagi bergantung pada dokumen atau pencatatan yang terpisah-pisah.
Pendataan juga menjadi penting karena aset Pemprov Jateng di Kabupaten Magelang tidak hanya berada pada satu instansi.
Sejumlah cabang dinas, balai organisasi perangkat daerah, serta satuan pendidikan milik pemerintah provinsi memiliki aset yang perlu dicatat dalam sistem yang sama. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo