Bukan Sekadar Penanganan Kasus, Raperda KLA Kebumen Bangun Sistem Pencegahan Pelanggaran Hak Anak

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 23:45 WIB

 

Anggota Pansus III DPRD Kebumen Keyko Hessi Miss’ida. (M Hafied/Radar Jogja)
Anggota Pansus III DPRD Kebumen Keyko Hessi Miss’ida. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

KEBUMEN - Pansus III DPRD Kebumen terus mengebut proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Regulasi ini hadir sebagai payung hukum untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Anggota Pansus III DPRD Kebumen Keyko Hessi Miss’ida mengatakan, pada intinya pendekatan KLA mengedepankan paradigma proaktif dan preventif. KLA sendiri tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak sejak awal.

Melalui pendekatan ini anak lebih diposisikan sebagai subjek pembangunan daerah. "Kami menempatkan anak sebagai subjek. Mereka berhak ikut partisipasi dalam pembangunan," ucapnya, Selasa (1/9).

Baca Juga: Ayam Panggang Diduga Picu Keracunan 371 Siswa di Nanggulan, Hasil Uji Laboratorium Temukan Bakteri

Keyko menerangkan, konsep KLA didesain guna memberikan tempat dan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak. Konsep tersebut diusung untuk menjamin pemenuhan hak anak yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Ujungnya, diharapkan anak-anak menjadi generasi tangguh yang mampu berkontribusi bagi daerah.

Ia memetakan setidaknya terdapat lima klaster klasifikasi pemenuhan hak anak dalam perda KLA. Yakni, menyangkut hak sipil dan kebebasan. Kemudian tak kalah penting soal lingkungan keluarga dan pengasuhan; kesehatan dan kesejahteraan; pendidikan dan budaya serta perlindungan khusus.

 "Hari ini kami rapat paripurna laporan akhir pansus. Prinsipnya jangan ada lagi diskriminasi. Semua kepentingan diambil yang terbaik buat anak," beber politikus PKB itu.

Baca Juga: Mayat Pria tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Bawah Jembatan Baru UGM

Keyko mengatakan, dalam hierarki perundangan, perda KLA sebagai turunan atau mandatori dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam perda itu terdapat 10 bab dengan 33 pasal menyangkut anak. Ia berharap dalam waktu dekat bakal regulasi itu dapat segera ditetapkan sebagai perda. "Rapat dengar pendapat sudah, hasil fasilitasi gubernur juga keluar. Tinggal penetapan," ucapnya.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani telah menyampaikan penjelasan mengenai Raperda penyelenggaraan KLA. Ia menegaskan, hadirnya raperda ini adalah tindak lanjut amanah peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dari regulasi ini tak lain untuk menguatkan kebijakan, program dan kelembagaan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha dan media massa. "Raperda ini menjadi instrumen strategis pemenuhan hak anak," jelasnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
Keyko Hessi Miss’ida Lilis Nuryani dprd kebumen Raperda kabupaten layak anak