PBB-P2 Baru 56 Persen, Pemkab Magelang Kejar Pelunasan sebelum Jatuh Tempo

Naila Nihayah • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 01:23 WIB
Suasana kantor UPPD Mungkid. Banyak pengguna kendaraan bermotor yang hendak membayar pajak.
Suasana kantor UPPD Mungkid. Banyak pengguna kendaraan bermotor yang hendak membayar pajak.

 

 

MUNGKID - Pemkab Magelang terus mengebut penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang batas akhir pembayaran pada 30 September 2026. Hingga akhir Juli, realisasi PBB-P2 baru mencapai Rp 26,67 miliar atau 56,42 persen dari total ketetapan sebesar Rp 47,28 miliar.

 Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang M Taufik Hidayat Yahya mengatakan, capaian tersebut menjadi perhatian pemkab karena waktu pelunasan PBB-P2 semakin mepet.

“Kita perlu melakukan percepatan penerimaan PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026,” katanya, Kamis (20/8).

 Baca Juga: Sambut Kemerdekaan dan Ulang Tahun Ke-12, Laxston Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah

 Meski realisasinya belum mencapai target penuh, Taufik menyebut, capaian PBB-P2 hingga Juli 2026 menunjukkan perkembangan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hingga saat ini, sebanyak 120 desa dan satu kecamatan telah menyelesaikan pelunasan PBB-P2.

 Dia menjelaskan, realisasi pajak daerah Kabupaten Magelang secara keseluruhan hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,2 miliar atau 97,43 persen dari target periode berjalan. Mesk capaian terhadap target periode berjalan sudah mendekati 100 persen, realisasi tersebut masih mengalami penurunan 12,07 persen dibandingkan periode yang sama pada Juli 2025.

Kondisi itu, kata dia, membuat pemerintah daerah perlu mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan pajak daerah. Termasuk mempercepat pelunasan PBB-P2 dan meningkatkan penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

 Baca Juga: PGN Suadesa Festival 2026 Hadir di Sleman, Pasar UMKM Hadirkan Jikustik hingga The Rain

 

Untuk mengejar penerimaan PBB-P2, Pemkab Magelang telah menerbitkan Surat Edaran tentang percepatan pembayaran PBB-P2. Pemkab juga memberikan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program tersebut berlaku mulai 5 hingga 31 Agustus 2026.

 Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. “Sekaligus membantu pemerintah daerah mempercepat penerimaan sebelum jatuh tempo,” bebernya.

 Selain PBB-P2, BPPKAD juga terus mengoptimalkan penerimaan dari skema opsen pajak kendaraan bermotor. Hingga Juli 2026, realisasi Opsen PKB tercatat mencapai Rp 38,52 miliar atau 108,76 persen dari target. Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan untuk periode tersebut.

 Baca Juga: Jarang Jadi Starter, Andhika Wijaya Dipinjamkan Bali United ke Klub Super League

 

Sementara itu, realisasi Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 18,37 miliar atau 84,49 persen. Taufik mengatakan, optimalisasi penerimaan opsen tersebut terus dilakukan melalui penguatan sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa.

 

 

 

Satu di antaranya melalui Program Sengkuyung Mobile yang digunakan untuk memperkuat pendataan piutang PKB hingga tingkat desa dan kecamatan. Menurut dia, data di tingkat paling bawah menjadi penting untuk mengetahui kondisi wajib pajak sekaligus menentukan langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah.

 

 

 

Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta seluruh camat mengambil peran lebih aktif dalam mempercepat pelunasan PBB-P2 sekaligus mengoptimalkan penerimaan Opsen PKB. Dia menilai, peningkatan PAD harus dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

 

 Baca Juga: Sepanjang Tahun 2026 Dinkes Kota Jogja Catat 744 Kasus TB, 58 Penderita Meninggal

 

Dia pun meminta camat tidak bekerja hanya berdasarkan perkiraan, tetapi menggunakan data sebagai dasar dalam menentukan kebijakan dan menyelesaikan persoalan di wilayah masing-masing. “Mari kita biasakan berdiskusi dengan berbasis data,” kata Grengseng.

 

 

 

Menurut dia, pemerintah kecamatan perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa untuk mempercepat pelunasan PBB-P2. Hal serupa juga diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

 

 

 

Grengseng berharap, percepatan penerimaan PBB-P2 dan optimalisasi Opsen PKB dapat meningkatkan PAD Kabupaten Magelang. Peningkatan penerimaan daerah dinilai penting karena PAD menjadi satu sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan publik. (aya)

Editor : Heru Pratomo
Magelang UPPD PBB-P2 Mungkid Pajak