Klasifikasi Desil Tak Sesuai Pendapatan Warga, Pemprov DIY Soroti Ketidaksesuaian Data

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:06 WIB
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti. Cintia Yuliani/Radar Jogja
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti. Cintia Yuliani/Radar Jogja

JOGJA - Pemprov DIY menyoroti ketidaksesuaian klasifikasi desil dengan kondisi pendapatan sebagian warga. Pemprov meminta data tersebut diklarifikasi dan penyelarasan data agar penyaluran bantuan serta program pengentasan kemiskinan lebih tepat sasaran.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, persoalan tersebut telah disampaikan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) DIY. “Kemarin saya sudah protes kok bisa begitu. Apakah untuk pengurangan beban, jadi semuanya dinaikkan (desil, Red),” katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (19/8/2026).

Made sapaan akrbanya itu menjelaskan, pemprov saat ini menggunakan klasifikasi desil 1 hingga 10. Desil 1 sampai 5 pada prinsipnya menjadi kelompok yang masih membutuhkan intervensi, sementara desil 6 hingga 10 dianggap sudah relatif mampu bertahan dan mandiri.

Baca Juga: PSIM Jogja Belum Berhenti Buru Pemain Lokal demi Bermain di League Cup

Menurutnya, pihaknya perlu mengetahui dasar dan kriteria yang digunakan dalam menentukan klasifikasi tersebut. Sebab, data desil berkaitan langsung dengan kebijakan bantuan dan program penanggulangan kemiskinan.

“Ini yang kemarin saya mau minta klarifikasi, ini kok seperti ini? Kenapa? Dasarnya seperti apa?” ujarnya.

Namun, dia mengaku belum sempat bertemu langsung dengan BPS DIJ untuk mendapatkan penjelasan. Selain karena hari libur, agenda kedinasan juga membuat pertemuan tersebut belum terlaksana.

Meski demikian, penentuan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemprov DIY tidak menetapkan sendiri klasifikasi tersebut. Namun, pihaknya memiliki data kemiskinan yang dikumpulkan hingga tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Ada Bakteri Dalam Menu MBG, Hasil Uji Laboratorium Sampel Keracunan di SMPN 3 Candimulyo

Di sisi lain, pemprov telah memiliki basis data hasil kolaborasi dan integrasi sejumlah sumber. Data tersebut menggabungkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta data Mandunggalraharja dan data yang dikumpulkan pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, integrasi tersebut penting karena pemerintah daerah memiliki data yang lebih rinci mengenai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing. Data tersebut dapat digunakan untuk melihat bantuan yang telah diterima warga sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih intervensi.

“Dengan data satu itu, akhirnya kita bisa memantau, artinya kemiskinannya dapat bantuan apa, jenisnya apa, itu sudah terlihat,” bebernya.

Baca Juga: Zidan Attala Lahap 1.500 Km Bentang Jawa, Jadi Finisher Pertama, Catat Waktu 3 Hari 9 Jam 43 Menit

Pemprov juga mendorong agar data kemiskinan tidak sekadar dibandingkan antara satu sumber dengan sumber lainnya. Terpenting adalah melakukan penyelarasan dan verifikasi sehingga data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat.

Dia pun membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi ulang apabila merasa klasifikasi desil yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Verifikasi tersebut nantinya dapat dilakukan dengan menelusuri kembali kondisi warga dari tingkat bawah.

Pemprov DIJ juga akan mengoptimalkan peran pemerintah kabupaten/kota hingga kelurahan. Sebab, pemerintah di tingkat bawah dinilai memiliki informasi lebih detail mengenai kondisi ekonomi warga.

“Kalau BPS mungkin surveinya tidak secara detail dibanding kalurahan,” jelasnya.

Baca Juga: Di Bawah Pisau Tanpa Bius: Sejarah Pembedahan Ekstrem Abad ke-19

Selain integrasi data, Pemprov DIY juga berupaya memperkuat kolaborasi dalam penanganan kemiskinan. Salah satunya dengan Baznas DIY yang memiliki berbagai program pemberdayaan dan bantuan bagi masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mencegah tumpang tindih bantuan.

Program yang sudah dilakukan satu lembaga dapat dipetakan sehingga lembaga lain bisa mengisi kebutuhan yang belum tertangani.

Dia juga meminta agar penanganan kemiskinan di 18 lokus kemiskinan di DIY memiliki target yang jelas. Pemerintah perlu menentukan kapan sebuah wilayah dapat dinyatakan telah keluar dari status sebagai wilayah miskin.

“Dia (wilayah di DIY, Red) yang sudah tidak lagi kita deklarasi sebagai wilayah miskin. Itu harus ada,” tegasnya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
klasifikasi desil ketidaksesuaian pendapatan warga Pemprov DIY pengentasan kemiskinan