Polemik Kadinas Pariwisata, BKN Akhirnya Turun Tangan, Arif Setiadi: Alarm bagi Baperjakat

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:10 WIB
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Istimewa
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Istimewa

JOGJA - Polemik pengangkatan Kepala Dinas Pariwisata DIY Atik Sudarmi akhirnya sampai juga ke pemerintah pusat. Itu ditandai dengan langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akhirnya turun tangan. Lembaga yang bertugas di bidang manajemen kepegawaian itu ikut cawe-cawe menangani masalah tersebut. 

“Sedang dilakukan pencermatan dan evaluasi bersama,” ungkap Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Rabu (12/8/2026). Pencermatan dan evaluasi bersama, menurut Zudan dilakukan BKN dan Pemprov DIY. Apa yang disampaikan Zudan itu selaras dengan keterangan Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti sehari sebelumnya.

Ni Made memberikan sinyal pelantikan sembilan pejabat eselon II A dan II B yang dilakukan pemprov pada Rabu (5/8/2026) bakal dievaluasi. Termasuk pengangkatan Atik sebagai kepala dinas pariwisata. Saat ini masih dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan BKN. 

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Energi dan Ekonomi di Jateng, Taj Yasin Dorong Pemerataan EBT  

Semua itu ditempuh Ni Made setelah memperhatikan berbagai masukan masyarakat. Memang, usai Atik dilantik, langsung menuai beragam reaksi. Dari internal datang dari sejumlah PNS. Khususnya mereka  yang telah berpangkat IV/b. Menduduki jabatan eselon III A sebagaimana Atik sebelum dilantik menjadi kepala dinas.

Semula Atik menjabat sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DIJ. Pangkat Atik saat ini masih IV/a.Untuk menjadi kepala dinas, pangkatnya IV/c atau minimal IV/b. Dari ketentuan ini, Atik dinilai tak memenuhi syarat.

Sedangkan dari eksternal, suara vokal antara lain disampaikan Anggota DPRD DIJ Arif Setiadi. Dia mendesak badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) DIY meninjau ulang pengangkatan Atik.

Mengetahui desakannya direspons, Arif memberikan apresiasi. Dia mewanti-wanti Baperjakat yang diketuai Sekprov agar lebih berhati-hati. Terutama dalam menyeleksi calon pejabat eselon dua. Baperjakat yang sekarang bertransformasi menjadi Tim Penilai Kinerja PNS diminta bertindak cermat.

Menurut Arif, sebelum dimintakan rekomendasi ke BKN, dan diajukan persetujuan ke Gubernur DIY Hamengku Buwono X harus benar-benar telah memenuhi berbagai persyaratan. Mulai pendidikan, pangkat, pengalaman jabatan, rekam jejak, kompetensi jabatan, manajerial hingga sosio kultural.

"Pengangkatan kepala dinas pariwisata ini menjadi alarm bagi Baperjakat dalam memilih pejabat. Kudu dadi pengati-ati(harus jadi sarana kehati-hatian, Red),” pesannya. Dia juga minta kejadian itu tidak lagi terulang. Bahkan menjadi pengalaman terakhir.

Selain bertindak lebih hati-hati, ke depan Baperjakat harus memahami dan mempraktikan ilmu-ilmu kepemimpinan dalam tradisi Jogja. Arif memberikan ilustasi dalam bertindak sekadar benar. “Ning kudu bener lan pener. Benar saja tidak cukup. Bener tur pener,” katanya memberikan nasihat.

Arif menambahkan, apa yang dia suarakan itu tidak ada hubungannya dengan masalah personal. Tidak ada kaitannya dengan Atik secara pribadi. Namun sia melihat gonjang ganjing pelantikan pejabat eselon dua itu dari kacamata lembaga. Secara kelembagaan harus ada yang diluruskan. “Ini soal yang menyangkut tata laksana,” tandas anggota Komisi D DPRD DIY ini.

Di sisi lain, sejumlah ASN yang paham dengan masalah kepegawaian ada beberapa opsi yang bisa dilakukan. Lantaran pangkat Atik masih IV/a, maka posisinya diturunkan dari jabatan eselon II A  ke eselon II B. “Dari kepala dinas menjadi kepala biro,” ujar seorang sumber di pemprov kemarin.

Opsi lainnya dengan menjadi Atik sebagai kepala bidang di dinas pariwisata. Namun statusnya kemudian dijadikan sebagai pelaksan tugas (Plt) kepala dinas pariwisata. Pilihan kedua ini dinilai tidak ribet. Atik bakal diangkat secara definitif bila pangkatnya telah memenuhi, Misalnya sudah IV/b. Pengalaman ini meruju peristiwa yang terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika DIY. 

Ada kejadian PNS yang belum memenuhi syarat kepangkatan telanjur diangkat sebagai kepala bidang. Eselon III A. Diam-diam jabatannya diturunkan tapi diangkat sebagai Plt pada jabatan tersebut. Setelah dua tahun kemudian, PNS yang punya pendidikan doktor itu diangkat menjadi kepala bidang defintif setelah pangkatnya terpenuhi.

“Konsekuensinya kalau dua opsi itu ditempuh harus didahului dengan pembatalan keputusan pengangkatan kepala dinas pariwisata,” imbuh sumber itu. Pembatalan memungkinkan dilakukan karena dalam keputusan gubenur ada klausul kalau terjadi kesalahan atau kekeliruan akan dilakukan pembetulam.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Baharuddin Kamba berencana melayangkan surat ke kepala BKN. Dia akan meminta klarifikasi terkait rekomendasi BKN sebelum pelantikan Atik sebagai kepala dinas pariwisata. Penjelasan dari BKN dibutuhkan untuk membuat terang masalah yang telah mengundang perhatian publik.

“Kami juga merespons penjelasan Sekprov yang akan memperhatikan semua masukan masyarakat. Ini bagian dari upaya kami memberikan perhatian atas penyelenggaraan pemerintahan di DIY,” tegasnya. Upaya menyurati BKN itu dilakukan dengan mendasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (kus)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Kadinas Pariwisata Baperjakat turun tangan bkn polemik