JOGJA - Polemik pengangkatan Atik Sudarmi menjadi kepala Dinas Pariwisata DIY masih belum berhenti. Kini anggota DPRD DIY Arif Setiadi gantian angkat bicara. Dia meyakini banyak peraturan telah dilanggar. Mulai syarat pangkat yang tidak terpenuhi hingga berbagai regulasi kepegawaian lainnya.
“Karena ada yang salah maka harus bersedia seleh. Baperjakat harus meninjau ulang,” desak Arif Senin (10/8). Pengertian seleh itu mengutip dari ungkapan Jawa. Sapa salah seleh. Maknanya siapa yang melakukan kesalahan harus bersedia berhenti.
Adapun Baperjakat yang dimaksud adalah badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan. Sebuah badan yang bertugas menggodok proses mutasi dan promosi pejabat struktural di lingkungan Pemprov DIY. Ketua Baperjakat secara ex officio atau otomatis dijabat Sekprov DIY.
Baca Juga: Pabrik Kerajinan CV Pandanus Internusa Terbakar Pekan Lalu, 45 Pegawai Dipastikan Tak Di-PHK
Tentang aturan yang dilanggar, Arif sudah membolak-balik berbagai peraturan perundang-undangan. Di antaranya, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP No. 17 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Peraturan Menteri PAN/RB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS dan sejumlah peraturan pelaksana lainnya.
Sesuai berbagai aturan itu, ASN yang menduduki jabatan eselon II A seperti kepala dinas di provinsi berpangkat IV/c. Atau satu tingkat di bawahnya, IV/b. Sedangkan Atik saat dilantik pada Rabu (5/8) lalu pangkatnya masih IV/a. Jauh di bawah persyaratan yang seharusnya dipenuhi.
Pangkat IV/a itu baru disandang setahun lalu per 1 Agustus 2025. Atik juga baru sekali menduduki jabatan eselon III A sebagai sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) DIY. Belum pernah mengalami rotasi di posisi lainnya pada jabatan eselon III A.
Arif juga menyoroti tanggapan salah satu anggota Baperjakat Danang Setiadi yang mengklaim pengangkatan Atik telah mengantongi rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, tidak ada persoalan meski masih berpangkat IV/a promosi menjadi kepala dinas. Juga tak ada hambatan, meski stafnya seperti sekretaris dinas dan kepala-kepala bidang (Kabid) sudah berpangkat IV/b. Satu tingkat di atas pangkat Atik sebagai kepala OPD.
Baca Juga: Keluhkan Harga Pakan Semakin Mahal, Peternak di DIY Bagikan Gratis 1.000 Ayam di Malioboro Jogja
Wakil rakyat yang tinggal di Kedungpoh, Nglipar, Gunungkidul, ini menilai, pernyataan Danang sebagai anggota Baperjakat tak mempertimbangkan psikologis ASN. Arif kemudian meminta kepala Bapperida itu menjelaskan, dari sisi psikologis ASN yang sudah berpangkat IV/b. Sudah mengalami rotasi di berbagai OPD sebagai sekretaris maupun Kabid. Dari informasi yang diperoleh Arif, banyak ASN berpangkat IV/b telah mengalami mutasi jabatan di eselon III A lebih dari tiga, empat hingga enam kali. Mereka berputar dari sekretaris, Kabid dan kepala balai. Pangkatnya tertahan di IV/b. Rata-rata lebih dari lima tahun. “Bagaimana psikologis mereka. Apakah Baperjakat tidak memperhatikannya,” ucapnya dengan nada tanya.
Tak hanya itu, dia kembali mendesak agar Baperjakat membuka apa sebenarnya isi rekomendasi BKN . Arif mengingatkan tak ada kelirunya Baperjakat bersikap transparan. Anggota Komisi D DPRD DIJ ini kembali mempertanyakan, apakah mungkin BKN mengeluarkan rekomendasi dengan menabrak berbagai regulasi.
“Kalau aturan sampai dikesampingkan, apakah itu karena DIY punya keistimewaan. Bila memang istimewa jangan sampai manajemen talenta justru melahirkan NKK. Nulung kanca-kanca. DUK bukan lagi daftar urut kepangkatan. Tapi, daftar urutan kedekatan. Kalau mau seperti itu ya monggo-monggo saja,” sindirnya.
Arif menambahkan, dalam rekam jejak jabatan ada penilaiannya. Kalau BKN sampai mengeluarkan persetujuan sangat mungkin karena tidak punya profil pejabat eselon III dengan pangkat IV/b. Hanya disodori pejabat yang diajukan. Padahal dalam manajemen talenta mestinya pertimbangannya banyak. Antara lain, pendidikan, pengalaman jabatan, kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai persyaratan jabatan. Pengangkatan harus memenuhi persyaratan.
Mekanisme dalam ketentuan ASN dan manajemen PNS, termasuk menyangkut jabatan pimpinan tinggi (JPT). “Manajemen talenta harus melahirkan kebijakan yang tepat. Orang yang tepat sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan,” pintanya.
Baca Juga: Waroeng Spesial Sambal 'SS' Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Rongkop
Arif menilai, mekanisme manajemen talenta (talent pool) penilaiannya tak banyak pihak yang bisa mengaksesnya. Sumber rekrutmen dari pejabat eselon III juga terbatas. Dampaknya sistem talent pool berpotensi negatif. Mereka yang bisa promosi cenderung dari lingkarannya saja.
Sindiran Arif itu juga pernah disinggung Gubernur DIY Hamengku Buwono X. Secara terbuka gubernur melontarkan kritik atas rekrutmen dengan talent pool dari eselon III ke eselon II yang cenderung tertutup. Lantaran lebih bersifat administrasi, HB X curiga pelaksanaan talent pool bisa dimainkan. “Saya malah takut melaksanakan talent pool. Lebih baik dengan rekrutmennya dengan lelang saja,” tegasnya. Pernyataan itu dikemukakan gubernur saat Rapat Koordinasi Daerah (Rakordal) Triwulan I Tahun 2025 di Gedhong Pracimasana Kepatihan, pada Senin 28 April 2025 malam silam.
Di sisi lain, sebagai kepala dinas yang baru, Atik Sudarmi memimpin apel bersama jajaran Dinas Pariwisata DIJ kemarin (10/8). Acara itu menjadi momen perdana bagi Atik setelah dilantik sebagai kepala dinas pada Rabu (5/8) lalu.
Mengutip media sosial seperti yang ditayangkan dalam Facebook (FB) Dinas Pariwisata DIY, Atik menyampaikan harapan agar semangat kebersamaan dan etos kerja terus dijaga dalam keseharian. Pertemuan perdana itu juga menjadi ruang saling mengenal. Sekaligus membuka komunikasi antara pimpinan dengan seluruh jajarannya. (kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita