Hingga Penutupan Masa Pendaftaran, Dua Desa  di Kabupaten Magelang Tak Diminati Bacakades

Naila Nihayah • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 03:30 WIB
Kepala Dispermades Kabupaten Magelang Margono. (Foto: Naila Nihayah/Radar Jogja)
Kepala Dispermades Kabupaten Magelang Margono. (Foto: Naila Nihayah/Radar Jogja)

 

 



MUNGKID - Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Magelang mulai bergulir. Hingga penutupan masa pendaftaran bakal calon kades (Bacakades), masih terdapat dua desa yang belum memiliki satu pun pendaftar. Sehingga pemerintah kembali membuka masa perpanjangan untuk menghindari kekosongan kandidat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Margono menuturkan, saat ini proses pilkades telah memasuki tahap penyaringan usai dibuka pendaftaran pada 20-30 Juli 2026. "Saat ini dilakukan verifikasi berkas yang berlangsung hingga 10 Agustus," kata dia di kantornya, Senin (3/8).

Dari total 49 desa di 16 kecamatan yang akan menggelar pilkades serentak, sebanyak 35 desa tercatat memiliki jumlah pendaftar lebih dari dua orang. Sementara 12 desa lainnya masih kekurangan calon karena jumlah pendaftar belum memenuhi syarat minimal, yakni dua orang.

Baca Juga: 11.099 Mahasiswa Baru UGM Ikuti Upacara Penerimaan, 1.101 di Antaranya Penerima KIP-K

Dia menyebut, dua desa itu adalah Desa Growong di Kecamatan Tempuran dan Desa Genikan di Kecamatan Ngablak. Sebagai solusi, pemkab membuka masa perpanjangan pendaftaran selama 15 hari, yakni mulai 11 Agustus hingga 2 September 2026.

Perpanjangan ini, kata Margono, diharapkan dapat memberi kesempatan bagi warga untuk ikut berpartisipasi sebagai calon kepala desa. "Harapannya desa-desa yang masih kekurangan calon atau bahkan belum ada pendaftar bisa terpenuhi," jelas dia.

Namun, jika hingga perpanjangan pertama jumlah calon masih belum memenuhi ketentuan, maka akan dibuka perpanjangan kedua selama 10 hari kerja sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga: Kebijakan Tolak Sampah Organik Perlu Partisipasi Masyarakat dalam Pemilahan Sampah

Apabila setelah dua kali perpanjangan jumlah calon tetap hanya satu orang, maka keputusan akan diserahkan kepada BPD bersama panitia pilkades. Sehingga, lanjut Margono, bisa dilanjutkan dengan satu calon melawan kotak kosong. "Atau ditunda ke periode pilkades serentak berikutnya," lontarnya.

Hanya saja, opsi penundaan memiliki konsekuensi tersendiri, terutama dalam aspek perencanaan anggaran daerah. Lantaran, siklus pilkades telah disusun dalam perencanaan jangka menengah yang berkaitan dengan tahun anggaran berikutnya.

"Kalau ditunda ke tahun berikutnya juga tidak sederhana, karena perencanaan anggaran sudah berjalan. Jadi memang harus dipertimbangkan matang," imbuh Margono. (aya/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
bacakades margono Kabupaten Magelang desa pilkades