DKD Pertanyakan Keseriusan Pemkab Kebumen, Anggaran Pemajuan Kebudayaan Hanya 0,03 Persen dari APBD

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 08:09 WIB

 

Ketua Dewan Kebudayan Daerah (DKD) Kebumen Basikun Mualim alias Ki Petruk. (M Hafied/Radar Jogja)
Ketua Dewan Kebudayan Daerah (DKD) Kebumen Basikun Mualim alias Ki Petruk. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

 

 

 

KEBUMEN - Dewan Kebudayan Daerah (DKD) Kebumen menilai komitmen Pemkab Kebumen terhadap pemajuan kebudayaan masih terlalu jauh dari harapan.

Hal ini dibuktikan dengan minimnya porsi anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk mendukung berbagai progam pemajuan kebudayaan.

Belum lama ini, DKD Kebumen telah melakukan kajian mendalam terhadap Rancangan APBD (RAPBD) Tahun 2027. Hasilnya diperoleh bahwa urusan pemerintahan bidang kebudayaan bakal dialokasikan anggaran sebesar Rp 9,28 miliar.

Baca Juga: Pergi Sendirian saat Dini Hari, Remaja 16 Tahun Warga Purworejo Tewas di Sungai Bogowonto  

 Namun setelah dilalukan telaah lebih rinci, 91 persen atau Rp 8,44 miliar dari total anggaran tersebut ditujukkan untuk mendukung program penunjang urusan pemerintahan daerah, meliputi belanja pegawai, administrasi, operasional hingga pemeliharaan aset.

DKD mencermati anggaran khusus untuk program pemajuan kebudayaan hanya sebesar Rp 838 juta atau sekitar 0,03 persen dari total APBD Kebumen Tahun 2027 yang diproyeksi mencapai Rp 3 triliun.

 "Komitmen tidak diukur dari seberapa sering kata berbudaya diucapkan, melainkan dari seberapa besar keberpihakan," jelas Ketua DKD Kebumen Basikun Mualim kepada Radar Jogja, Selasa (21/7).

Baca Juga: Modus Tes TOEFL Bodong di Jogja: Berawal dari Sosialisasi hingga Hard Selling di Sekolah

DKD menilai, minimnya postur anggaran pada APBD tahun depan tersebut menunjukkan kebudayaan belum memperoleh skala prioritas. Kondisi ini dianggap berseberangan dengan kedudukan kebudayaan yang ditempatkan sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.

 Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur mengenai kebudayaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kemudian dipertagas melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur pemerintah daerah memiliki tugas menyelenggarakan pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.

Basikun alias Ki Petruk menyatakan, visi pembangunan daerah lewat sektor kebudayaan tidak cukup diwujudkan melalui narasi dalam dokumen RPJMD, tetapi juga harus dibuktikan melalui keberpihakan dalam alokasi APBD.

Baca Juga: Resmi Naik per 1 Agustus 2026, Biaya Naturalisasi WNA Jadi Rp 75 Juta dan Lepas Status WNI Rp 5 Juta

Dia mendorong agar usulan program dan kegiatan pemajuan kebudayaan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah kepada dan DPRD dapat dipertimbangkan dalam pembahasan APBD Tahun 2027. "Kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi fondasi masa depan Kebumen," ucapnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen belum merespon saat dimintai tanggapan soal minimnya anggaran pemajuan kebudayaan.

Sebelumnya, Bupati Kebumen telah menyampaikan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027. Dokumen tersebut disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kebumen pada 10 Juli 2026.

 Baca Juga: Becak Listrik Gratis Kian Diminati, Dishub DIY Kenalkan Transportasi Ramah Lingkungan di Malioboro

Rancangan KUA-PPAS disusun sesuai dengan tujuan dan arah pembangunan yang dituangkan dalam RKPD 2027. Dalam dokumen pemerintah daerah telah menentukan komitmen pembangunan tahun depan akan berfokus pada pemenuhan infrasruktur sebagai aspek penguat pelayanan dasar.

Tema besar soal infrastruktur dipilih juga untuk mendukung pengembangan pariwisata dan penanggulangan kemiskinan. "Tema tersebut selanjutnya dijabarkan dalam prioritas pembangunan," terang Bupati Kebumen Lilis Nuryani dalam sambutannya.

Dalam draft KUA-PPAS disebutkan pendapatan daerah pada APBD tahun 2027 sebesar Rp 3,01 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah senilai Rp 111 miliar. Totalnya menjadi Rp 3,12 trilun. Sedangkan ringkasan belanja daerah dipatok Rp 3,09 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp 36 miliar, sehingga dikalkulasi mencapai senilai Rp 3,12 triliun. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
ki petruk Disparbud kebudayaan APBD Dewan Kebudayaan Daerah