Silpa APBD Kabupaten Magelang 2025 Rp 183 M, DPRD Sebut Bukti Tak Optimalnya Perencanaan dan Penyerapan Anggaran

Naila Nihayah • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 07:08 WIB

 

Bupati Magelang saat menghadiri rapat paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Magelang, Senin (20/7).
Bupati Magelang saat menghadiri rapat paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Magelang, Senin (20/7).

 

 

 

 

MUNGKID - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025 disetujui DPRD.

Namun, dewan menyoroti besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang mencapai Rp 183,18 miliar. Angka itu dinilai masih belum optimalnya perencanaan dan penyerapan anggaran pemerintah daerah.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, disebutkan realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp 2,77 triliun. Sementara belanja dan transfer sebesar Rp 2,69 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran Rp 82,49 miliar. Dengan pembiayaan netto sebesar Rp 100,69 miliar, pemerintah daerah mencatat Silpa sebesar Rp 183,18 miliar.

Baca Juga: Catat! Ada Lomba Memancing Minggu 26 Juli, Upaya DPP Kota Jogja Musnahkan Populasi Ikan Invasif yang Semakin Marak

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Magelang Budi Supriyanto menuturkan, meski capaian tersebut menunjukkan kinerja fiskal yang relatif stabil, besarnya Silpa perlu menjadi perhatian serius. "Perencanaan program dan pengelolaan anggaran harus lebih cermat agar sisa anggaran tidak terus berulang setiap tahun," ujarnya, Senin (20/7).

Dia menilai, tingginya Silpa tidak semata mencerminkan efisiensi, tetapi juga bisa menunjukkan adanya program yang tidak berjalan optimal atau tertundanya belanja yang telah direncanakan. Karena itu, DPRD mendorong pemkab meningkatkan kualitas perencanaan sekaligus memperkuat pengendalian pelaksanaan anggaran.

Di sisi lain, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) tercatat melampaui target. Realisasi PAD mencapai Rp 713,53 miliar atau 110,02 persen dari target sebesar Rp 648,53 miliar. Meski demikian, Budi menilai, potensi PAD masih dapat digali lebih jauh melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan.

Baca Juga: Pemkot Jogja Bakal Bersamai JLFR Bulan Ini, Buka Kemungkinan Gowes Bareng dengan Pesepeda

"Pemerintah daerah perlu terus berinovasi agar penerimaan daerah meningkat dan tidak bergantung pada sumber yang itu-itu saja," kata Budi.

Selain menyoroti aspek keuangan, dia juga mengingatkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif. Evaluasi harus mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Jaka Sangkrip Jadi Nama Yon TP di Kebumen, Punya Fungsi Pertahanan dan Pembinaan Teritorial

Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta, seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sesuai rencana aksi yang telah disusun. Tindak lanjut tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja kepala OPD.

 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, raperda yang telah disetujui bersama DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
Kabupaten Magelang Gubernur Jawa Tengah Banggar Silpa APBD