JOGJA - BKPSDM Kota Jogja meminta masyarakat ikut mengawasi kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dengan melaporkan jika menemukan pegawai yang membolos atau tidak menjalankan tugas pada jam kerja.
Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini menyusul, adanya kritik dari Komisi II DPR RI yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik. Salah satunya soal sindiran kebiasaan kerja ASN yang hanya absen kerja, ngopi, lalu pulang.
Baca Juga: Tak Hanya Khusus untuk Sepak Bola, Stadion Candradimuka Kebumen Bakal Miliki Trek Balap Motor
“Sampai saat ini tidak ada laporan dari masyarakat ada ASN yang bolos kerja,” klaim Kepala BKPSDM Kota Jogja Sarwanto, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (19/7/2026).
Sarwanto mengatakan, masyarakat dapat melapor jika menemukan pegawai yang kedapatan membolos melalui beberapa kanal aduan.
Seperti Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK), Jogja Smart Service (JSS), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4).
Ia memastikan, masyarakat juga boleh mengambil foto maupun video ASN yang kedapatan membolos. Namun harus disertakan bukti yang kuat bahwa pegawai yang bersangkutan tidak menaati jam kerja.
Baca Juga: Dua Kebakaran Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Damkarmat Imbau Warga Waspadai Penggunaan Api
“Apalagi juga sudah ada kebijakan ASN bisa bekerja dari rumah (work from home) atau bekerja dari tempat seperti kafe (work from anywhere) saat ini,” ujarnya.
Mantan Camat Wirobrajan itu menegaskan, ASN di Pemkot Jogja sudah memiliki aturan tetap terkait jam kerja. Yakni melalui Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 9 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, dan Apel Kerja.
Pada Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 hingga 15.30. Sementara khusus hari Jumat mulai pukul 07.30 hingga pukul 14.30.
ASN yang tidak mengikuti kebijakan jam kerja bisa diberikan sanksi ringan hingga berat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama ini pengawasan jam kerja ASN dilakukan oleh pimpinan instansi.
Baca Juga: Genjot Produksi Pangan, Kementan Gelar Tanam Serentak di 26 Provinsi
“Kami lebih menekankan pengawasan langsung dari atasan kepada bawahannya, khususnya terkait kedisiplinan dan menaati ketentuan jam kerja,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menuntut adanya peningkatan kinerja ASN.
Bahkan parlemen juga mengusulkan adanya key performance indicator (KPI) bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Usulan tersebut berdasar pada daya saing kerja ASN yang masih kalah dibanding sektor swasta. Rifqinizamy juga menilai ekosistem digital belum berbanding lurus dengan kinerja ASN.
"Ekosistem digitalnya belum berubah, mentalitas sumber daya manusianya nggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore absen lagi," kritik politisi Nasdem itu dalam sebuah sebuah rapat kerja bersama Kemenpan-RB belum lama ini. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita