MUNGKID - DPRD Kabupaten Magelang merevisi dua peraturan daerah (perda) soal penyelenggaraan pemerintahan desa. Perubahan ini tak sekadar penyesuaian regulasi pusat, tetapi juga upaya menutup celah persoalan yang kerap muncul. Mulai dari sengketa pemilihan kepala desa hingga polemik pengangkatan perangkat desa.
Dua regulasi yang direvisi yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Magelang Bella Pinarsi menuturkan, revisi kedua perda ini merupakan tindak lanjut atas perubahan regulasi di tingkat nasional. Yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa beserta aturan turunannya.
Baca Juga: Relokasi, MPLS 2026 SMPN 1 Wates Kulon Progo Berlangsung di Gedung Sekolah Terpadu
Dia menyebut, evaluasi pelaksanaan perda selama hampir satu dekade menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan di lapangan yang membutuhkan kepastian hukum.
"Perubahan ini untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan maupun pemberhentian kades serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," katanya, Senin (13/7).
Satu fokus utama revisi adalah memperbaiki tata kelola pilkades agar lebih tertib dan minim sengketa. Dalam draf perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016, sejumlah ketentuan diperbarui. Mulai dari pengaturan gelombang pilkades serentak, sumber pembiayaan, hingga syarat bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa yang ingin mencalonkan diri.
Baca Juga: Aliansi Rakyat Peduli Indonesia Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pelecehan Anak di PN Bantul
Persoalan seperti minimnya jumlah bakal calon, kata Bela, juga diantisipasi melalui pengaturan perpanjangan masa pendaftaran. Bahkan, skema pemilihan kades dengan calon tunggal kini dipertegas agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah pengaturan pemilihan kades antarwaktu. Mekanisme ini didorong lebih mengedepankan musyawarah mufakat. "Jika kesepakatan sudah tercapai dalam forum desa, proses tidak perlu dilanjutkan ke pemungutan suara," bebernya.
Selain itu, revisi juga mencakup penyesuaian masa jabatan kades sesuai aturan terbaru, penegasan kewajiban kepala desa, hingga kejelasan mekanisme pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas.
Sementara itu, pada Perda Nomor 15 Tahun 2016, pemerintah daerah menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengangkatan perangkat desa. Evaluasi menunjukkan proses seleksi masih menyisakan ruang subjektivitas yang berpotensi memicu polemik.
Untuk itu, kata Bela, dalam revisi kali ini ditegaskan penggunaan sistem perankingan berbasis nilai ujian tertulis sebagai dasar utama penentuan calon terpilih. "Skema ini diharapkan mampu mendorong proses seleksi yang lebih objektif dan akuntabel," lontarnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menambah sejumlah persyaratan bagi calon perangkat desa dan memperjelas peran camat dalam memberikan rekomendasi. Serta mensyaratkan persetujuan bupati sebelum pengangkatan atau pemberhentian ditetapkan.
Baca Juga: MPLS SMPN 2 Pakem, Sleman, Siswa Baru Diajak Kenali Bahaya Gunung Merapi Lewat Permainan Seru
Dia menambahkan, pengaturan mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang akan menjadi perangkat desa juga dipertegas agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. "Revisi dua perda ini diarahkan untuk memperkuat profesionalitas aparatur desa," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir menekankan pentingnya pembahasan yang cermat. Mengingat substansi raperda menyangkut langsung tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. "Dinamika desa yang beragam menuntut regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan," katanya. (aya)
Editor : Heru Pratomo