Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kebumen, Silpa Capai Rp 221 Miliar

Muhammad Hafied • Selasa, 30 Juni 2026 | 06:07 WIB

Ilustrasi Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/am)

Ilustrasi Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/am)

 



 

KEBUMEN - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun 2025 tercatat mencapai Rp 221 miliar. Angka tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6).

Bupati Kebumen Lilis Nuryani dalam laporannya mengatakan, penyampaian raperda tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Ia juga mengungkapkan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, pemkab terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan. "Kami berharap pembahasan raperda dapat berjalan baik, sehingga menghasilkan evaluasi dan rekomendasi yang konstruktif," jelasnya.

Baca Juga: Pengamen Liar Kembali Marak di Malioboro, Disbud Kota Jogja: Mereka Mungkin Tidak Tahu Aturan, Begini Upayanya!

Dalam laporan realisasi anggaran disajikan realisasi pendapatan daerah mencapai 102,17 persen atau melebihi target sebesar Rp 3,04 triliun. Secara terperinci PAD pada tahun 2025 mencapai Rp 568 miliar. Lalu, pendapatan transfer Rp 2,48 triliun atau mencapai 102,20 persen. Jika dibandingkan pendapaan daerah tahun 2024 sebesar Rp 3,13 triliun, realisasi tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 2,18 persen.

Dari sisi belanja, APBD tahun 2025 terealisasi 95,10 persen atau Rp 3,02 triliun dari anggaran sebesar Rp 3,18 triliun. Kondisi ini mengalami penurunan sebesar 3,21 persen dari realisasi pada tahun 2024. Dengan demikian SILPA tahun 2025 senilai Rp 221 miliar, termasuk di dalamnya SILPA atas dana mandatory.

Ketua DPRD Kebumen Saman menyatakan, pembentukan raperda pertanggungjawaban APBD telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut ditegaskan agar penyampaian raperda dilakukan enam bulan setelah anggaran berakhir.

Baca Juga: Januari hingga Mei, Disnakertrans Bantul Catat Ada 142 Karyawan Kena PHK

Selain itu juga seluruh dokumen menyangkut APBD telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya pada tahun 2025 pemerintah daerah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Semoga prestasi WTP tetap dipertahankan. Lebih penting lagi pengelolaan APBD lebih baik dan akuntabel," ucapnya.

Saman menyatakan, Raperda APBD menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menilai keberhasilan program pembangunan selama satu tahun anggaran. DPRD juga mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan program.

Hasil dari evaluasi tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan pada tahun berikutnya. "Sejumlah kendala kami identifikasi untuk diperbaiki dalam pengelolaan APBD," katanya. (fid)

 

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #Lilis Nuryani #Raperda #Silpa #APBD