Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Ratus Lima Desa di Kebumen Bakal Punya Perdes Perlindungan PMI

Muhammad Hafied • Kamis, 25 Juni 2026 | 03:30 WIB
RUMUSKAN PROGRAM: Bupati Kebumen Lilis Nuryani menutup rangkaian masa Musrenbang Tahun 2026 di gedung Setda Kebumen Jumat (27/3). (Dokumentasi Prokopim Kebumen)
RUMUSKAN PROGRAM: Bupati Kebumen Lilis Nuryani menutup rangkaian masa Musrenbang Tahun 2026 di gedung Setda Kebumen Jumat (27/3). (Dokumentasi Prokopim Kebumen)
 

 



 

KEBUMEN - Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyebut setidaknya sudah 67 persen desa di Kebumen memiliki payung hukum yang fokus pada pekerja  migran. Tercatat dari total 449 desa di Kebumen, 305 di antaranya telah membentuk Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang perlindungan pekerja migran.

Lilis menyatakan, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi sebuah kebutuhan. Terlebih, Kabupaten Kebumen berada di urutan delapan penyumbang pekerja migran di tingkat Jawa Tengah.

Kondisi ini yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna menjamin pekerja migran sebagai pahlawan devisa negara.

Baca Juga: PAN Buka Peluang Beri Pendampingan Hukum Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Raudi Akmal, Begini Penjelasannya

"Kita sudah memiliki modal hukum yang kuat. Di tingkat bawah, melalui 305 Peraturan Desa yang khusus melindungi pekerja migran," jelasnya saat hadir pada rangkaian Job Fair 2026 di Pendopo Kabumian, Rabu (24/6).

Diungkapkan, persebaran tenaga migran asal Kebumen kini hampir merata di seluruh wilayah kecamatan. Oleh karena itu, sistem perlindungan terhadap pekerja migran perlu terus diperkuat. Selain Perdes, pemerintah daerah bersama DPRD juga sedang menyiapkan regulasi yang khusus mengatur tenaga migran.

Masih ditemukannya kasus pekerja migran asal Kebumen yang mengalami kekerasan hingga berujung kematian perlu menjadi catatan bersama. Ia pun menekankan pentingnya aspek keselamatan sebagai prioritas utama.

Baca Juga: PSIM Jogja Belum Ajukan SSA Bantul sebagai Homebase 

"Sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru, guna memperkuat regulasi penanganan warga di luar negeri agar payung hukumnya semakin jelas dan menyeluruh," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Migran Care Kebumen Saiful Anas menyatakan, membangun sistem perlindungan bagi pekerja migran menjadi tanggung jawab pemerintah. Dia meminta agar pendampingan terhadap pekerja di luar negeri jauh lebih diperhatikan. Sebagai mitra strategis pemerintah, pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk mengawal berkaitan tenaga kerja migran.

Dia juga mengapresiasi desa-desa yang telah merumuskam perdes soal pekerja migran. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa dalam melindungi warganya yang hendak maupun akan berangkat bekerja di luar negeri. "Kesadaran desa untuk melindungi pekerja miran saya lihat sudah cukup bagus. Sering kami ke desa, responnya positif," katanya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #Lilis Nuryani #PMI #Perdes #pekerja migran