Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu di Kota Jogja Dicicil, PNS Diminta Tidak Pamer di Sosial Media

Iwan Nurwanto • Rabu, 17 Juni 2026 | 20:40 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN.

JOGJA – Gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Jogja tidak dibayarkan sekaligus.

Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogja menyiapkan skema pencairan secara bertahap atau dicicil, sementara PNS dan PPPK Penuh Waktu telah menerima hak tersebut sejak awal Juni.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogja Sarwanto mengatakan, sejatinya pembayaran gaji ke-13 itu hanya berlaku bagi PPPK Penuh Waktu dan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara bagi PPPK Paruh Waktu, secara aturan sebenarnya tidak wajib diberikan.

Baca Juga: 544 Warga Kalurahan Sitimulyo Yang Terdampak TPA Piyungan Dapat Bantuan BPJS Kesehatan, Bentuk Kompensasi Atas Gangguan Kesehatan

“Istilahnya, gajinya (PPPK Paruh Waktu) sudah termasuk komponen gaji ke-13 yang dibayarkan secara bertahap tiap bulan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Meski begitu, Sarwanto mengklaim sudah menyiapkan skema pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu. Yakni dengan pembayaran secara bertahap atau dicicil bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan. Adapun PPPK Paruh Waktu di Pemkot Jogja berjumlah 1.267 pegawai.

Sementara untuk gaji ke-13 bagi PPPK Penuh Waktu dan PNS, dia memastikan sudah tersalurkan sejak awal Juni lalu. Penerimanya meliputi 4.292 PNS dan 969 PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Bobot Nilai TKA/TKAD untuk Masuk SMP Negeri di Kota Jogja Capai 90 Persen, Dominasi Seleksi Jalur Domisili

Sarwanto menegaskan, pemberian gaji ke-13 merupakan apresiasi dari pemerintah terhadap kinerja ASN. Tujuan utamanya untuk membantu meringankan beban pengeluaran ASN terhadap kebutuhan biaya pendidikan anak.

Berkaca pada viralnya kasus ASN di Jambi yang pamer gaji ke-13, eks Camat Wirobrajan itu mengingatkan agar para ASN di Pemkot Jogja lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media.

“Jadi harus bijak dalam menggunakan gaji ke-13 dengan menghindari gaya hidup konsumtif dan suka pamer,” ujarnya.

Sebab, ada sanksi teguran hingga administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Ini Katanya

Meski tidak diatur secara baku terkait penggunaan sosial media pribadi. Aktivitas sosial media yang dilakukan ASN wajib menerapkan nilai-nilai dasar Ber-AKHLAK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Nilai dasar itu menuntut ASN untuk tetap kompeten dan loyal terhadap tugas. Sehingga penggunaan sosial media untuk kepentingan pribadi yang berlebihan dapat dinilai melanggar kode etik perilaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi,” imbuhnya.

Baca Juga: 30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja

Terpisah, salah satu PPPK Paruh Waktu di Pemkot Jogja yang enggan disebut identitasnya berharap ada aturan yang bisa membuat PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan gaji ke-13 seperti PNS.

Sebab lebih mudah pemanfaatannya jika tambahan gaji diberikan dengan nominal yang besar dalam satu waktu.

Meski begitu, pegawai tersebut enggan membeberkan secara rinci nominal gaji ke-13 yang diberikan secara bertahap. Lantaran sudah bersamaan dengan gaji bulanannya yang berkisar Rp 4,6 juta.

“Harapannya kesejahteraan kami (PPPK Paruh Waktu) bisa sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu,” kata pegawai tersebut. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#BKPSDM Kota Jogja #tidak wajib #dicicil #PPPK Paruh Waktu #gaji ke-13