Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Direncanakan Sebesar Rp 60 Miliar, Dana Cadangan Pilkada di Kebumen Bakal Dibahas Eksekutif dan Legislatif

Muhammad Hafied • Selasa, 16 Juni 2026 | 22:44 WIB
Saiful Anwar bertugas membacakan dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) di atas mimbar DPRD Kebumen. (Dokumentasi DPRD Kebumen)
Saiful Anwar bertugas membacakan dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) di atas mimbar DPRD Kebumen. (Dokumentasi DPRD Kebumen)

 

 

 

KEBUMEN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kebumen telah menerima lima usulan rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satu usulan yang masuk di antaranya terkait regulasi yang mengatur tentang dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029.

Anggota Bapem Perda DPRD Kebumen Saiful Anwar menerangkan, usulan raperda dana cadangan pilkada muncul karena sebagai satu kebutuhan.

Di mana, jika merujuk peraturan perundang-undangan pembentukan dana cadangan pilkada perlu ditetapkan melalui perda sebagai dasar penganggaran dan pengelolaan.

Baca Juga: 321 Permohonan TRC Mas Jos Ditolak, Mayoritas Berasal dari Luar Daerah 

"Pengajuan raperda ini atas hasil rapat dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif pada Mei lalu," ungkapnya kepada Radar Jogja, Senin (15/6).

Dia menerangkan, mekanisme pembentukan dana cadangan pilkada akan dipersiapkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Tujuannya agar tidak membebani APBD tahun berjalan mengingat kebutuhan biaya pelaksanaan pilkada cukup besar. Adapun pembahasan usulan raperda tersebut akan dilaksanakan pada masa sidang 1 tahun 2026/2027.

DPRD, kata Saiful, juga telah meminta kepada eksekutif untuk segera menyiapkan kelengkapan draft serta kajian yang telah disempurnakan berdasar hasil harmonisasi di tingkat provinsi. "Rencananya pembicaraan tingkat satu itu sekitar Bulan Agustus 2026," terangnya.

Baca Juga: Pergerakan Penumpang Melonjak 114 Persen, Daop 6 Jogja Layani 72 Ribu Orang di Momen Libur 1 Muharam

 

Berdasarkan dokumen RPJMD, dana cadangan Pilkada 2029 direncanakan sebesar Rp 60 miliar. Total alokasi dana tersebut akan dianggarkan selama tiga tahun berturut-turut, mulai tahun 2026 hingga 2028. Adapun setiap tahun dialokasikan dana sebesar Rp 20 miliar melalui pernyertaan dari APBD kabupaten.

Sekretaris DPRD Kebumen Munadi menyebut, selain usulan dana cadangan pilkada DPRD juga menerima raperda lain. Yakni, raperda tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Lalu, terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selanjutnya raperda mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu raperda soal pembentukan dan susunan perangkat daerah. "Penambahan usulan raperda itu di luar program propem perda. Dari eksekutif dan legislatif sudah sepakat," katanya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#dana cadangan pilkada #kebumen #Raperda #Saiful Anwar #DPRD