YOGYAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan kritik keras terhadap tata kelola birokrasi di tingkat daerah. Tito menyoroti fenomena rekrutmen tenaga honorer yang kerap dijadikan komoditas politik, di mana banyak posisi diisi oleh titipan tim sukses (timses) atau kerabat kepala daerah dengan kompetensi yang minim.
Tito menegaskan bahwa rekrutmen tenaga non-ASN seharusnya ditujukan untuk mengisi posisi tenaga terampil yang memang sangat dibutuhkan dan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat, seperti guru atau tenaga kesehatan (nakes).
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Banyak pemerintah daerah yang menampung tenaga honorer titipan untuk mengisi posisi administratif tanpa kualifikasi yang jelas.
Akibatnya, keberadaan mereka dinilai hanya menjadi "benalu" bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau untuk tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas. Mereka mungkin bawaan dari pejabat sebelumnya, kepala daerah, atau tim sukses. Dimasukkan di sana, datang jam 8 pulang jam 10. Akhirnya hanya jadi beban (APBD)," ujar Tito secara blak-blakan pada Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Film Toy Story 5 Akan Rilis, Angkat Isu Kecanduan Gawai pada Anak-Anak
Melihat dampak buruk yang terus berulang, Mendagri menginstruksikan dengan tegas larangan bagi seluruh kepala daerah untuk merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan ini diambil agar masalah pemborosan anggaran tidak terus diwariskan dan membebani kepemimpinan daerah pada periode berikutnya.
Praktik rekrutmen yang serampangan ini dinilai menjadi akar penyebab membengkaknya jumlah tenaga non-ASN di berbagai wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Tito memperingatkan bahwa ledakan jumlah tenaga honorer yang tidak terkendali ini akan memicu "bom waktu" baru di sektor birokrasi. Masalah ini kerap berujung pada munculnya gelombang tuntutan massal dari para honorer agar mereka otomatis diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal, secara kapasitas dan kebutuhan organisasi, banyak dari mereka yang tidak memenuhi standar kualifikasi. Melalui instruksi baru ini, Kemendagri berharap tata kelola kepegawaian daerah bisa kembali ke jalur yang profesional dan berbasis efisiensi anggaran. (Tita Aurelia Pitaloka)
Editor : Bahana.