Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Belum Rumuskan Sanksi Bagi ASN yang Live Sosmed di Jam Kerja, BKPSDM: Masyarakat Mengetahui, Laporkan!

Iwan Nurwanto • Senin, 8 Juni 2026 | 20:31 WIB
Ilustrasi gemini AI.
Ilustrasi gemini AI.

JOGJA – Pemkot Jogja belum merumuskan aturan larangan aparatur sipil negara (ASN) melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja menyusul menjadi sorotan di sejumlah daerah. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan di lingkungan kerja masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogja Sarwanto mengatakan, pengawasan langsung oleh atasan terkait penggunaan sosial media bawahannya penting dilakukan. Ini agar aktivitas di luar kewajiban pekerjaan tidak mengganggu kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Belum ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut, tapi lebih menekankan pengawasan langsung atasan kepada para bawahan terhadap kedisiplinan dan menaati ketentuan jam kerja,” ujarnya di Balai Kota Jogja, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Inflasi Terus Meroket, Legislatif Kota Jogja Usul Penggelontoran KUR Daerah 

Meskipun tidak ada aturan baku, eks Camat Wirobrajan itu mengingatkan ada sanksi teguran hingga administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Dalam aturan tersebut ditekankan ASN harus  menjaga profesionalisme dan etika, khususnya dalam penggunaan media sosial saat jam kerja. Sehingga aktivitas siaran langsung yang tidak berkaitan dengan tugas dinas tentu dapat dianggap mengganggu disiplin dan profesionalisme ASN.

Selain itu, dia menekankan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Nilai dasar itu menuntut ASN untuk tetap kompeten dan loyal terhadap tugas. Sehingga penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi yang berlebihan dapat dinilai melanggar kode etik perilaku serta penyalahgunaan jam kerja

Baca Juga: BBM Non Subsidi Naik Dua Kali Lipat, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Kulon Progo Membengkak, Tambahan Dana Diusulkan

Kendati begitu, sejauh ini belum ada laporan resmi terkait pelanggaran ASN di lingkungan Pemkot Jogja yang melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja. BKPSDM terbuka terhadap laporan dari masyarakat jika menemukan praktik serupa.

"Ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat," jelasnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pemkot Jogja #ASN #sosial media #Jam Kerja #siaran langsung