YOGYAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, melayangkan usulan progresif terkait draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Pigai mendorong agar regulasi baru tersebut membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Korps Bhayangkara.
Usulan yang disampaikan pada Jumat (5/6/2026) ini dimaksudkan untuk bidang-bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Menurut Pigai, ada beberapa sektor potensial non-operasional yang sangat relevan untuk diisi oleh profesional sipil, seperti Perencanaan dan pengelolaan keuangan, Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan personalia, Pengawasan internal (inspektorat), Transformasi digital dan tata kelola organisasi
Terapkan Prinsip Civilian Oversight Seperti di Negara Maju
Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Alasan Terima Pinangan dari Persija Jakarta
Pigai menegaskan bahwa jabatan yang diusulkan untuk diisi oleh sipil sama sekali tidak berkaitan langsung dengan tugas utama kepolisian (penegakan hukum dan operasional).
Keterlibatan sipil dalam pos strategis seperti ini dinilai sebagai praktik yang sudah lazim berkembang di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, langkah ini sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga asas keseimbangan (resiprokal). Mengingat selama ini, anggota Polri telah jamak menduduki jabatan strategis di institusi sipil, kementerian, maupun lembaga negara.
"Jadi kenapa saya bilang warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Polri? Semua negara-negara modern di dunia itu namanya civilian oversight. Civilian oversight itu hampir semua pimpinan-pimpinan polisi di seluruh negara-negara maju seperti di Amerika, di Inggris, di Prancis, di Belanda, itu pucuk pimpinannya sipil. Seperti NYPD, ya NYPD itu pucuk pimpinannya sipil," ucap Menteri HAM Pigai, Minggu (7/6/2026).
Respons Kapolri: Terbuka pada Konsep Resiprokal
Menanggapi usulan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihak Kepolisian pada prinsipnya terbuka terhadap konsep timbal balik atau resiprokal tersebut. Termasuk dalam memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk dan mengisi jabatan tertentu di institusi kepolisian.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi,” ucap Kapolri kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
Kapolri menjelaskan, prinsip tersebut didasarkan pada hubungan saling memberi ruang antar-institusi. Jika Polri diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, maka hal yang sama juga berlaku bagi ASN di luar Polri untuk bergabung di posisi tertentu dalam institusi kepolisian.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.
Tanggapan Istana: Semua Usulan Akan Diproses Sesuai Kebutuhan
Di sisi lain, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ikut memberikan tanggapan pada Sabtu (6/6/2026) di Kompleks DPR, Jakarta.
Prasetyo menilai bahwa dalam iklim demokrasi, setiap pihak sah-sehari saja memberikan usulan terkait revisi UU Polri yang saat ini memang sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian," tutur Prasetyo.
Menurutnya, setiap usulan terkait revisi UU Polri sebaiknya disampaikan secara resmi agar dapat diproses melalui mekanisme konstitusi yang berlaku. Ia meyakini, setiap masukan yang masuk pasti akan dikaji secara mendalam disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan internal Korps Bhayangkara ke depan.
Editor : Bahana.