KEBUMEN - Perangkat desa wajib mengundurkan diri jika hendak ikut dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades). Kewajiban tersebut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kebumen Budhi Suwanto menerangkan, PP yang terbit akhir Maret 2026 tersebut sebagai pijakan jika perangkat desa ingin mengikuti kontestasi pilkades.
Pada intinya, aturan yang tertuang dalam PP itu hadir guna memberikan batasan bagi perangkat desa agar tidak terjadi tumpang-tindih kepentingan.
Baca Juga: Aturan TPP PNS Kulon Progo Dirombak, Prestasi Kerja Hingga Media Sosial OPD Jadi Indikator Penentu
"Merujuknya PP. Dan, ini perlu diperhatikan panitia pilkades," ucapnya kepada Radar Jogja, Rabu (3/6).
Budhi menjelaskan, terdapat mekanisme yang wajib dipatuhi ketika perangkat desa maju sebagai kandidat calon kades. Seperti dalam Pasal 42 ayat 1 pada PP tersebut dijabarkan, bagi perangkat desa yang hendak mencalonkan diri dalam pilkades diwajibkan mengambil cuti. Dalam proses tersebut kepala desa memberikan cuti kepada yang bersangkutan sejak terdaftar sebagai bakal calon kades.
Lebih lanjut, selama cuti ini perangkat desa lain akan merangkap tugas alias menggantikan perangkat desa yang akan maju pilkades.
Baca Juga: Ollie Watkins Ungkap Absennya Dia dari Pemusatan Latihan Timnas Inggris Bulan Maret Adalah Berkah
Setelah itu, terhitung sejak penetapan calon kepala desa, perangkat desa bersangkutan wajib mengundurkan diri. "Sudah ada ketentuan, ketika sudah ditetapkan sebagai calon, diwajibkan mundur dari jabatan," jelas Budhi.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014, dijelaskan perangkat desa tidak perlu mengundurkan diri ketika maju sebagai calon kades.
Namun, aturan tersebut berubah seiring terbitnya amanat PP Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkades serentak di Kebumen yang djadwalkan berlangsung pada tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Dialog di UNM, Mentan Amran Respons Cepat Suara Mahasiswa dan Dosen
Sementara itu, Ketua DPRD Kebumen Saman berharap pelaksanaan pilkades serentak nantinya dapat berjalan tertib dan kondusif dengan memperhatikan seluruh aturan berlaku.
Dia memastikan, terkait hajat daerah tersebut, DPRD akan melakukan intervensi sesuai fungsi pengaggaran, pengawasan hingga pembentukan peraturan daerah.
"Yang penting aturan yang ada dijalankan. Pilkades ini harus menjadi perhatian karena berlangsung serentak," ucapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo