Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perda Produk Hukum Desa Dicabut, DPRD Gunungkidul Sebut Sudah Tak Relevan

Yusuf Bastiar • Rabu, 27 Mei 2026 | 07:08 WIB
DPRD bersama Pemkab Gunungkidul bersepakat menghapus Perda tentang pembentukan produk hukum desa agar tak terjadi tumpang tindih kebijakan.
DPRD bersama Pemkab Gunungkidul bersepakat menghapus Perda tentang pembentukan produk hukum desa agar tak terjadi tumpang tindih kebijakan.

 

 

 

 

GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul bersama pemerintah kabupaten sepakat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum desa. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, pembahasan pencabutan perda telah dilakukan melalui rapat kerja DPRD bersama pihak terkait.

“Kami sudah menggelar rapat kerja membahas pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa,” ujarnnya saat ditemui di Wonosari, Selasa (26/5/2026).

 Baca Juga: Hanyut Sejauh Delapan Kilometer di Sungai Progo, Pencari Ikan Asal Borobudur Ditemukan Tewas

Menurut Ery, pencabutan perda dilakukan sebagai bagian dari harmonisasi regulasi daerah setelah terbit aturan baru yang mengatur pembentukan produk hukum desa secara lebih lengkap dan komprehensif. Dia menjelaskan, substansi pengaturan dalam perda lama pada dasarnya telah diakomodasi dalam regulasi yang lebih tinggi, sehingga keberadaannya dinilai tidak lagi diperlukan.

 

“Perda lama sudah tidak relevan karena pengaturannya sudah diatur dalam ketentuan terbaru,” terangnya.

 

Regulasi terbaru yang dimaksud, kata Ery, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir, lanjut dia, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 Baca Juga: Perkuat Integrasi Akademik Tingkat ASEAN, Tandatangani MoU Among Academic Partners

“Aturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya,” tandasnya.

 

Senada, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menambahkan, pencabutan perda dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dalam pembentukan produk hukum desa. Selain menyederhanakan regulasi daerah, Endang menyebut dengan pencabutan ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kalurahan dalam menyusun berbagai produk hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

 

Menurut Endang, penyesuaian regulasi daerah menjadi penting agar kebijakan di tingkat desa tetap selaras dengan aturan pemerintah pusat dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam implementasinya. “Melalui pencabutan perda ini diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih aturan dalam pembentukan produk hukum desa,” ujarnya mengakhiri. (bas)

Editor : Heru Pratomo
#produk hukum desa #tumpang tindih #Gunungkidul #DPRD #perda