DPRD DIY telah mengajukan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Pembahasan raperda itu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) No. 2 Tahun 2026.
Ketua Pansus Sri Muslimatun menjelaskan, pansus telah mengadakan serangkaian pembahasan. Beberapa kali rapat kerja dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait. Pansus juga telah menyelenggarakan public hearing guna mendengarkan masukan dan pandangan dari pakar maupun berbagai pemangku kepentingan. Pansus ingin menghasilkan kebijakan yang implementatif. Bermanfaat bagi masyarakat.
Penyusunan raperda tidak hanya normatif. “Kami ingin raperda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Memberi manfaat nyata. Khususnya dalam menjamin keamanan pangan hewani,” tegas Muslimatun kemarin (24/5).
Diakui, kehadiran Raperda Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani ini memiliki sejumlah tujuan. Di antaranya, menjamin keamanan dan keberlanjutan pangan hewani. Meningkatkan kapasitas pelaku usaha, dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Baca Juga: Dewan Matangkan Bahas Raperda Perlindungan Konsumen, Soroti Promosi Produk Libatkan Influencer
Namun demikian, berbagai tantangan ditemui di lapangan. Mantan wakil bupati Sleman ini menyebutkan, keterbatasan pengetahuan pelaku usaha. Kemudian infrastruktur yang belum memadai. “Harapan kami regulasi ini disusun secara tepat dan realistis,” tambahnya.
Selama rapat kerja terungkap berbagai permasalahan. Antara lain masih tingginya kasus keracunan pangan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dan lemahnya sistem penyelenggaraan pangan. Ditambah pengawasan yang belum optimal. Praktik penurunan mutu produk, tempat pemotongan hewan tak berizin, serta manajemen peternakan yang belum sesuai standar. “Semua menjadi perhatian kami,” terang Muslimatun.
Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani ini mengatur tahapan penyelenggaraan pangan hewani secara menyeluruh. Mulai dari pra produksi, produksi, penyimpanan, hingga peredaran. Setiap tahapan ditekankan pentingnya penerapan prinsip higienitas dan sanitasi. Plus penguatan sistem pembinaan serta pengawasan.
Anggota Pansus Arif Kurniawan mengingatkan, pentingnya jaminan keamanan pangan sejak tahap awal hingga distribusi, termasuk kejelasan pemisahan produk halal dan non-halal. Itu dikatakan karena pansus telah menerima masukan terkait itu dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta. Masukan agar regulasi difokuskan pada aspek keamanan pangan. Tidak mencampurkan dengan konsep halal. Selain itu, diperlukan kejelasan mekanisme pengawasan agar implementasi di lapangan berjalan efektif. Tidak menimbulkan multitafsir.
Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani diajukan atas usul prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY. Anggota Bapemperda Akhid Nuryati menjelaskan, penyelenggaraan keamanan dan mutu pangan berbasis hewani memiliki arti strategis bagi masyarakat DIY. Sebab, memiliki keragaman aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi. Dari pengalaman kasus antraks akibat mengonsumsi bangkai hewan menjadi alarm nyata.
“Kita harus lebih waspada terhadap keamanan dan mutu pangan berbasis hewani,” tandas Akhid. Dikatakan, DIY sebagai daerah tujuan pariwisata dengan mobilitas penduduk yang tinggi memerlukan jaminan keamanan pangan yang lebih kuat.
Produk pangan hewani yang beredar dan dikonsumsi masyarakat maupun wisatawan harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Hingga saat ini DIY telah memiliki Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Namun regulasi yang secara khusus mengatur keamanan dan mutu pangan berbasis hewani belum tersedia.
Karena itu, Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani disusun untuk mengatur berbagai aspek penting dalam rantai produksi pangan hewani. Sejak proses pra produksi, produksi, penyimpanan, hingga peredaran produk.
Wakil Ketua DPRD DIY Budi Waljiman menilai kehadiran regulasi pangan hewani diperlukan untuk melengkapi peraturan yang telah ada sebelumnya. Sama seperti Akhid, Budi mengatakan sampai saat ini DIY baru memiliki perda untuk pangan berbasis tumbuhan. Sedangkan yang khusus mengatur pangan hewani secara menyeluruh belum ada.
Raperda telah mencakup seluruh rantai produksi pangan hewani. Tahap pra produksi, aspek yang diatur meliputi budidaya, penggunaan pakan dan obat, serta pengelolaan lingkungan. Pengangkutan hewan juga diwajibkan memenuhi ketentuan administratif seperti sertifikat veteriner.
Tahap produksi hingga distribusi, pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk penerapan rantai dingin. Pengendalian kebersihan, pemisahan produk halal dan nonhalal, serta mekanisme penarikan produk yang tidak memenuhi standar. Pemerintah daerah juga diberi kewenangan menangani kondisi darurat pangan. “Pengaturan itu penting untuk menjamin keamanan pangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan,” kata Budi. (kus/gp)
Jamin Hieginitas, Perkuat Edukasi ke Masyarakat dan Pelaku Usaha
Selama pembahasan, pansus menerima beragam masukan. Salah satunya berhubungan dengan lemahnya pengawasan. Belum terpenuhinya standar higienitas dalam rantai produksi dan distribusi pangan asal hewan di DIY. Itu tercermin saat pansus mengadaka public hearing mengundang akademisi, pelaku usaha, perwakilan masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan UGM Widagdo Sri Nugroho mengkritisi belum tersedianya rumah potong hewan (RPH) khusus babi di DIY. Kondisi itu berdampak pada lemahnya pengawasan. “Karena penyembelihan masih banyak dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha,” ujar Widagdo.
Higienitas dalam proses penjualan dan pemotongan hewan juga menjadi perhatian. Ini disampaikan Dosen Fakultas Teknobiologi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Yuliana Reni Swasti. Dia menyampaikan praktik di lapangan masih belum memenuhi standar yang seharusnya. Higienitas penjualan dan pemotongan hewan di DIY masih belum optimal.
Itu mulai dari minimnya fasilitas cuci tangan hingga belum adanya sistem pendinginan daging di tempat penjualan. “Standar penyimpanan daging idealnya berada pada suhu dingin agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga,” papar Yuliana.
Baca Juga: Bangun Minimal Satu Embung di Lahan Pertanian Pangan, Dorong Penguatan dan Pemberdayaan Petani
Dalam forum itu mengemuka usulan penguatan sistem pengawasan melalui penyediaan basis data rumah potong hewan/unggas (RPH/RPU) yang terverifikasi halal. Kemudian pengetatan regulasi terhadap peredaran daging ilegal. Isu kesejahteraan peternak dan keterbatasan pelaku usaha memenuhi standar sertifikasi juga menjadi atensi. turut menjadi perhatian.
Sebelumnya pansus juga mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Masalah praktik pemotongan hewan di luar RPH dinilai menjadi ancaman bagi keamanan pangan hewani. Dampaknya ada potensi pelanggaran standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Soal lain menyangkut tempat pemotongan hewan (TPH) yang belum berizin. pemerintah daerah. Kondisi tersebut tak hanya berkaitan dengan aspek legalitas. Tapi juga jaminan higiene dan sanitasi dalam proses pemotongan.
Dari kunjungan itu diketahui secara regulasi, pemotongan hewan seharusnya dilakukan di RPH atau rumah pemotongan ayam (RPA). Namun praktiknya, pemotongan di luar fasilitas tersebut masih terjadi. Terutama oleh pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas yang memenuhi standar.
Berbagai upaya pengawasan melalui pendekatan preventif dan represif, seperti pendataan, inspeksi rutin dan pembinaan ke pelaku usaha. Selain itu, TPH didorong dapat ditingkatkan statusnya menjadi RPH atau RPA.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD DIY Budi Waljiman menilai, persoalan pemotongan hewan di luar RPH tak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Dia mewanti-wanti agra praktik pemotongan di luar RPH harus menjadi perhatian serius.
Pertimbangannya, berpotensi mengabaikan standar higiene dan sanitasi. “Bila tak diawasi dengan baik, bisa berdampak pada kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat,” ingat Budi. Ditambahkan, penguatan pengawasan dan penyediaan fasilitas yang memadai perlu menjadi prioritas. Harapanya agar pelaku usaha memiliki alternatif yang layak yang sesuai standar. “Pemda DIY perlu memperkuat edukasi ke masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya pemotongan hewan di fasilitas resmi,” imbuhnya.
Ketua Pansus Sri Muslimatun menilai pentingnya pendekatan pembinaan dalam menangani keberadaan TPH. Pendekatan tidak semata-mata penindakan. Namun juga pembinaan agar pelaku usaha dapat bertransformasi memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan demikian, upaya peningkatan kualitas pangan hewani dapat berjalan secara berkelanjutan. Muslimtun ingin ada sinergi lintas sektor dalam pengawasan pangan hewani. Keterlibatan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif dan terintegrasi.
Selain pengawasan pemotongan, aspek lain seperti sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV) menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan pangan hewani. Sertifikasi ini menjadi bukti, unit usaha telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen. (kus/gp)
Editor : Jihad Rokhadi