DPRD DIY telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Konsumen sebagai inisiatif dewan. Prakarsa pengajuannya dilakukan Komisi B DPRD DIY. Pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus (pansus) bahan acara (BA) No. 3 Tahun 2026 yang resmi dibentuk sejak 31 Maret 2026.
Andriana Wulandari dari Fraksi PDI Perjuangan dipercaya sebagai ketua pansus. Kini tahap pembahasan raperda itu telah melewati tahap finalisasi. Dalam penjelasannya, ketua Pansus Raperda Perlindungan Konsumen menjelaskan, kehadiran regulasi perlindungan konsumen sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital dan ekonomi berbasis daring.
“Perkembangan transaksi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat sehingga membutuhkan regulasi yang adaptif. Mampu memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha,” ucap Andriana Wulandari kemarin (21/5).
Berangkat dari kenyataan itu memunculkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Raperda tersebut dirancang untuk mengimbangi kemajuan teknologi agar regulasi pemerintah tidak tertinggal. Selanjutnya, dapat memberikan kepastian hukum di tengah maraknya transaksi online.
Wakil rakyat yang akrab disapa Ndari ini mengatakan, DIY sebagai pusat pendidikan, pariwisata, dan UMKM memerlukan ekosistem ekonomi yang adil, aman, dan bertanggung jawab. Karena itu, keberadaan regulasi perlindungan konsumen dinilai penting. Bukan hanya melindungi hak masyarakat sebagai konsumen semata. Tapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar tercipta pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan.
Saat finalisasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dibahas beberapa hal. Di antaranya, pansus melakukan penyesuaian materi raperda dengan hasil konsultasi dengan Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI. Tujuannya, guna menyelaraskan regulasi daerah dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam finalisasi itu juga mengakomodasi berbagai masukan hasil public hearing. Khususnya yang berhubungan dengan penguatan edukasi konsumen, pengawasan barang dan jasa, serta penguatan sinergi antar sektor. Selain itu, terdapat penyesuaian kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Terutama terkait publikasi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban perlindungan konsumen.
“Penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan kewenangan tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak melampaui batas kewenangan pemerintah daerah,” terang Ndari. Raperda juga mengatur kewajiban Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk menyampaikan laporan kegiatan kepada pemerintah.
Di bagian lain, Ndari juga menyoroti maraknya promosi produk melalui platform digital dan media sosial yang melibatkan influencer. Masalah ini menjadi perhatian serius pimpinan dan anggota pansus. Bahkan ikut dibahas saat pansus mengadakan konsultasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI.
Dikatakan, kondisi dewasa ini menunjukkan konsumen semakin rentan terhadap praktik pemasaran yang tidak bertanggung jawab. Khususnya di ruang digital. Banyak produk dipromosikan secara berlebihan. “Tanpa didukung informasi yang benar dan transparan,” tandas alumnus Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) ini. “Kami melihat fenomena overclaim ini sudah sangat masif, terutama melalui influencer di media sosial,” tambahnya.
Baca Juga: Bangun Minimal Satu Embung di Lahan Pertanian Pangan, Dorong Penguatan dan Pemberdayaan Petani
Banyak produk yang dipromosikan itu seolah-olah aman dan efektif. Padahal belum tentu sesuai standar. Bahkan berpotensi membahayakan konsumen. “Khususnya pada produk-produk kecantikan,” ulas politisi yang sehari-hari menjabat ketua Komisi B DPRD DIY ini.
Diingatkan, perkembangan perdagangan digital sangat cepat. Seringkali tidak diimbangi dengan kesiapan regulasi dan pengawasan di lapangan. Kondisi ini menyebabkan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Khususnya saat berhadapan dengan produk-produk yang tidak jelas asal-usul dan keamanannya.
Ndari tak ingin konsumen terus menjadi korban. Regulasi yang tengah disusun pansus itu harus mampu hadir melindungi masyarakat secara nyata. Tidak hanya sekadar normatif di atas kertas.“Namun benar-benar bisa menjawab persoalan di lapangan,” tegasnya.
Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan RI Moga Simatupang mengakui tantangan perlindungan konsumen di era digital semakin kompleks. Perkembangan teknologi dan model bisnis digital bergerak jauh lebih cepat dibandingkan proses pembentukan regulasi.
“Karena itu, perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat perlindungan konsumen, termasuk pengawasan promosi digital,” tandas Moga. (kus/gp)
Pansus Satu Frame dengan Gerakan Perlindungan Konsumen
Iniasitif DPRD DIY membahas Raperda tentang Perlindungan Konsumen mendaptkan apresiasi dari aktivis perlindungan konsumen. Salah satunya seperti disuarakan Dwi Priyono. Pendiri Lembaga Advokasi Konsumen Rentan itu menilai, melihat materi raperda, pansus memiliki banyak kesamaan pandangan dengan gerakan perlindungan konsumen.
“Kami bersyukur, pansus yang dibentuk dewan sudah satu frame. Prinsipnya, konsumen harus dilindungi karena terjadi banyak pelanggaran,” ucap Dwi kemarin (21/5).
Tak hanya itu, materi raperda juga maju selangkah. Lebih maju dibandingkan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Poin-poin dalam raperda memperkuat perlindungan konsumen. Misalnya mengatur soal langkah, preventig, kuratif hingga rehabilitatif.
Baca Juga: Tanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY, Tindak Lanjuti Rekomendasi Tepat Waktu
Raperda juga memuat rencana aksi daerah dalam perlindungan konsumen. Ke depan setelah raperda disahkan, daerah harus menyusun rencana aksi. Dengan demikian, regulasinya bersifat dinamis. Tidak berhenti pada hak konsumen dan sanksi. Tapi daerah punya kewajiban membuat rencana aksi. “Ada kolaborasi yang harus melibatkan berbagai elemen. Tidak lagi bergerak sendiri-sendiri,” terang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DIY ini.
Rencana aksi daerah itu nanti termuat dalam aturan turunan berupa peraturan gubernur (pergub). Soal transaksi digital memang menjadi atensi. Apalagi di DIY ini banyak muncul masalah yang berhubungan dengan properti. Perdagangan perumahan maupun apartemen kerap menjadi masalah karena merugikan konsumen.
Mantan anggota Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY itu bertekad terus mengawal pembahasan raperda tersebut. Alasannya, dia sejak awal ikut proaktif mendorong Raperda tentang Perlindungan Konsumen sebagai inisiatif DPRD DIY. Bolak balik, Dwi datang ke Komisi B DPRD DIY. Menyampaikan aspirasi dan masukan soal perlindungan konsumen untuk diatur dalam perda.
Diakui, masalah yang dominan terjadi di sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Beberapa aduan kerap muncul. Antara lain penipuan transaksi online, barang tidak sesuai deskripsi, kegagalan pengembalian dana (refund), hingga pembatalan sepihak dalam sistem pembayaran digital.
Raperda juga mengatur peran peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Tujuan utama raperda ini meningkatkan kesadaran dan literasi konsumen. Menjamin pemenuhan hak konsumen, mendorong tanggung jawab pelaku usaha, dan menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, serta berkelanjutan. (kus/gp)
Editor : Jihad Rokhadi