DPRD DIY membentuk panitia khusus (pansus) pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DIY No. 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sejumlah rapat kerja digelar pansus dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan.
Dari pengawasan itu, pansus yang diketuai Reda Refitra Safitrianto menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya seperti sektor pertanian dinilai belum menjadi pilihan utama profesi khususnya bagi generasi muda. Minat anak muda menjadi petani dinilai masih rendah.
“Mayoritas petani masih menjalankan pertanian sebagai pekerjaan tradisional dan belum berorientasi ke industri pertanian modern,” papar Reda kemarin (20/5).
Karena itu, pansus mendorong Pemda DIY agar membangun ekosistem pertanian berbasis teknologi. Mulai dari teknologi digital, pembibitan, energi listrik, hingga pengolahan hasil pertanian agar tercipta sistem pertanian modern yang kompetitif.
Masalah tersebut, lanjut Reda, berhubungan erat dengan aspek sumber daya manusia (SDM). Keterbatasan jumlah penyuluh pertanian aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah daerah diminta memperkuat fasilitasi penyuluh pertanian swadaya. Menyelenggarakan program magang petani, hingga mengembangkan sistem petani pelopor. “Pemerintah Daerah agar memfasilitasi program perlindungan dan pemberdayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik petani muda,” kata Reda.
Sebagai pimpinan pansus, Reda telah melaporkan hasil kerja pansus di depan rapat paripurna DPRD DIY pada Rabu 13 Mei 2026. Laporan itu dihasilkan setelah pansus dibentuk pada akhir Maret dan mulai bekerja pada awal April lalu. Pansus mengadakan serangkaian rapat kerja mengundang berbagai pemangku kepentingan.
Dari pengawasan itu, dewan mendorong penguatan perlindungan dan pemberdayaan petani melalui modernisasi pertanian. Ditambah penguatan sarana prasarana hingga dukungan pembiayaan usaha tani. Terkait sarana prasarana, pansus menyoroti kondisi jaringan irigasi yang rusak berat.
Kesulitan akses air di sejumlah wilayah pertanian. Pemda DIY diminta memperkuat sinergi pengelolaan jaringan irigasi. Melakukan pemeliharaan, revitalisasi, dan rekonstruksi jaringan irigasi dengan prioritas pada kerusakan berat.
Rekomendasi lain yang dihasilkan pansus berupa pembangunan minimal satu embung di setiap kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), termasuk pengembangan sumber air alternatif melalui sumur bor dan infrastruktur penampungan air. “Embung harus menjadi perhatian serius, terutama di kawasan LP2B sebagai sumber air pertanian jangka panjang,” tambah Anggota Pansus Inoki Azmi Purnomo.
Meningkatnya alih fungsi LP2B juga menjadi perhatian pansus. Menyikapi itu, Inoki meminta pemerintah daerah emberikan insentif kepada petani LP2B. Sekaligus menegakkan aturan terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
Pansus juga mengkritisi belum optimalnya koordinasi lintas sektor dalam program perlindungan dan pemberdayaan petani. Baik antarperangkat daerah di lingkungan Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, maupun instansi vertikal. Menyikapi itu pansus merekomendasikan pemerintah daerah menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi secara rutin. Sedikitnya dua kali dalam setahun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Soal lainnya yang menjadi atensi adalah organisme pengganggu tanaman (OPT). Kemudian satwa liar seperti monyet ekor panjang serta tikus yang dinilai berdampak terhadap produktivitas pertanian. Pansus mendorong adanya kerja sama kajian antara pemerintah daerah dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Di samping itu, ada penyusunan langkah penanganan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
Pemanfaatan teknologi pertanian dinilai juga belum optimal. Pemerintah daerah didorong menyediakan teknologi tepat guna seperti drone pemupukan, alat monitor hama dan iklim. Ditambah alat pertanian sesuai kebutuhan petani di lapangan. Selanjutnya aspek tata niaga. Terbatasnya akses pasar dan tingginya biaya distribusi menyebabkan harga produk petani tertekan. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan peran PT Taru Martani dan kerja sama dengan Perum Bulog dalam penyerapan hasil pertanian. (kus/gp)
Mayoritas Lahan Kurang dari 1,02 Hektare
Pansus bukan hanya mengadakan rapat kerja dengan mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun pansus juga menggelar public hearing dengan menghadirkan beberapa pakar untuk saling bertukar pikiran.
Ada dua pakar yng dihadirkan. Jamhari dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Hempri Suyatna dari Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM.
Hempri menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan pemberdayaan petani. Itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing sektor pertanian. Kini ada sejumlah masalah mendasar dihadapi sektor pertanian. Di antaranya, usia tenaga kerja pertanian. Sebanyak 55,5 persen petani berusia di atas 45 tahun. Sedangkan yang di atas umur 55 tahun sebesar 33,6 persen.
“Sebanyak 66,81 persen petani tergolong dalam skala kecil dengan kepemilikan lahan kurang dari atau sama dengan 1,02 hektare,” ujar dosen yang tinggal di kawasan Demakan, Tegalrejo, Yogyakarta ini.
Hempri menjelaskan, kelembagaan sosial ekonomi memiliki peran strategis sebagai wadah aktivitas anggota. Baik dari aspek produksi, konsumsi, maupun distribusi serta pemasaran. Kelembagaan dinilai mampu meningkatkan daya saing usaha. Memperkuat posisi tawar petani kecil, dan mendorong penerapan strategi pemberdayaan berbasis kelompok.
“Keberadaan kelompok juga menciptakan ruang dialog yang memperkuat kesadaran kolektif dan solidaritas sosial. Pada akhirnya memperkokoh modal sosial di masyarakat,” terang Hempri.
Lain halnya pandangan Jamhari. Dia lebih menitikberatkan pada evaluasi efektivitas kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani di DIY. Menurut Jamhari implementasi kebijakan perlu terus ditingkatkan. Tujuannya agar mampu menjawab tantangan struktural di sektor pertanian. “Termasuk peningkatan kesejahteraan petani dan keberlanjutan usaha tani,” kata Jamhari.
Anggota Pansus Yan Kurnia Kustanto menjelaskan, pembentukan pansus pengawasan atas pelaksanaan Perda DIY No. 11 Tahun 2020 berangkat dari banyaknya aspirasi petani. Terutama di wilayah Sleman selama dua tahun terakhir. “Kami mendengar langsung aspirasi petani, mulai soal alih fungsi lahan, pengairan, akses pupuk, hingga risiko gagal panen yang masih dihadapi,” papar Yan.
Tantangan pada SDM khususnya masih terbatasnya jumlah petani muda dan reorganisasi petani yang belum berjalan optimal tak luput dari perhatian. Selain itu, optimalisasi perlindungan risiko gagal panen melalui asuransi pertanian dan perluasan cakupan komoditas bernilai tinggi seperti bawang merah dan cabai.
Anggota pansus lainnya Akhid Nuryati menyoal peta jalan pengairan. Dia merasa belum menemukan penjelasan terkait langkah mitigasi terhadap potensi gagal panen dan risiko sejenisnya. Dalam kerja pansus juga muncul pemikiran dan dorongan meninjaun kembali Perda DIY No. 11 Tahun 2020. Khususnya upaya memperkuat dukungan pembiayaan dan mendorong praktik pertanian berkelanjutan. (kus)
Editor : Jihad Rokhadi