PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menerima hibah barang rampasan koruptor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hibah tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 1.277 meter persegi. Penyerahan hibah tersebut berlangsung dengan ditandai penandatanganan berita acara di Museum dan Kampung Seni Borobudur, Magelang, Rabu (20/5).
Hibah aset dari KPK yang diterima Pemkab Purworejo ini merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi terpidana atas nama Yulmanizar.
Dia diketahui merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang terseret kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 17,9 miliar soal pengurusan pajak pada tahun 2016-2017.
Dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2024 lalu, Yulmanizar divonis berupa hukumam 4 tahun penjara.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp.8,4 miliar. Kasus ini juga menyeret Febrian, Pemeriksa Pajak Pertama pada DJP Kementerian Keuangan.
Adapun hibah aset barang rampasan koruptor yang diserahkan KPK kepada Pemkab Purworejo ditaksir senilai Rp 1,9 miliar. Selain Purworejo, KPK juga menyerahkan hibah serupa kepada tujuh penerima.
"Kami berkomitmen penuh untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan aset sebaik-baiknya," ucap Bupati Purworejo Yuli Hastuti.
Ia menegaskan, barang pemmberian dari KPK akan digunakan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat. Yuli bersyukur karena barang tersebut telah beralih status kepemilikan menjadi barang milik Pemkab Purworejo.
Ia juga menegaskan pemkab akan terus mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. "Kami memastikan tata kelola aset yang tertib," ucapnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyampaikan, hibah yang diberikan merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan barang rampasan negara dari hasil penanganan perkara yang telah ditangani KPK.
Melalui skema hibah ini menjadi penegasan bahwa KPK tidak hanya fokus terhadap pemidanan, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan tipikor dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
"Pasti akan kami rampas kalau terbukti melakukan tindak pidana. Dan asetnya akan kami kembalikan ke instansi atau lembaga terkait guna kebermanfaatan," ujarnya. (fid)