Bekerja sejak awal April lalu, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun Anggaran (TA) 2025 berhasil merampungkan tugasnya. Ada sejumlah catatan dan rekomendasi yang dihasilkan pansus.
“Ada 10 rekomendasi substansif yang kami sampaikan,” ujar Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur DIY TA 2025 Sigit Nursyam Priyanto kemarin (19/5).
Adapun rekomendasi substansif itu antara lain merekomendasikan Pemda DIY segera melakukan langkah nyata melalui APBD Perubahan 2026 dan percepatan penyusunan RAPBD Perubahan 2026 sehingga usulan Pokok-Pokok Pikiran yang telah terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dapat dilaksanakan pada APBD Perubahan 2026.
“Itu mengingat urgensi aspirasi masyarakat yang mempertaruhkan kredibilitas pelayanan publik jika terus tertunda. Ketentuan yang sama berlaku bagi usulan kegiatan pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD DIY Tahun 2027,” terang Sigit.
Selanjutnya, Pemda DIY diminta memastikan pelaksanaan seluruh amanat peraturan daerah (perda) secara konsisten, optimal, dan tepat waktu. Ini meliputi penyusunan regulasi turunan, kebijakan teknis, program, serta penganggaran yang diperlukan guna mendukung efektivitas implementasi perda. Pansus juga menyinggung rencana revisi Perda DIY No. 1 Tahun 1989 tentang Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) dan penguatan pengawasan internal BUKP.
“Kepatuhan terhadap amanat regulasi daerah tersebut wajib diwujudkan sebagai jaminan atas kepastian hukum,” ingat Sigit yang menyampaikan laporan pansus di depan rapat paripurna DPRD DIY pada Rabu 13 Mei 2026.
Demi memastikan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD, Sigit mengatakan, ke depan dewan perlu membentuk Pansus Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur. Tujuannya, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan. “Terutama terhadap implementasi rekomendasi oleh pemerintah daerah,” ujar anggota Fraksi PKS DPRD DIY.
Di awal laporan, Sigit mengapresiasi Pemda DIY atas capaian positif berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-16 kali secara berturut-turut dari BPK. Kemudian perolehan 44 penghargaan nasional, dan capaian pembangunan sosial-ekonomi yang ditunjukkan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi menjadi 5,49 persen. Penurunan angka kemiskinan menjadi 9,08 persen dan penurunan rasio gini menjadi 0,414.
Masalah pertumbuhan ekonomi DIY juga menjadi perhatian pansus. Itu tertuang dalam rekomendasi bidang perekonomian. Dari catatan pansus pertumbuhan ekonomi naik secara signifikan pada 2025. Hampir semua lapangan usaha tumbuh positif. Sektor utama meliputi industri pengolahan, konstruksi, pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kemudian penyediaan akomodasi, makan minum serta informasi dan komunikasi.
“Mampu memberikan kontribusi hingga lebih dari separo perekonomian DIY atau sebesar 52,12 persen,” terang Sigit. Dengan capaian itu, pengaruh APBD DIY terhadap PDRB mencapai 9 persen. Pertumbuhan ekonomi di DIY juga tertinggi di Jawa. Memperhatikan capaian itu, pansus merekomendasikan Pemda DIY menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi. Menjaga inflasi agar terkendali. Sektor-sektor penyumbang positif pertumbuhan ekonomi DIY harus mendapat perhatian.
Di samping itu, Pemda DIY harus mencermati sektor pertumbuhan bidang kontruksi sebagai penyumbang PDRB DIY. Apakah tenaga kerjanya menyerap tenaga kerja warga DIY, dan sumber daya alam DIY, ataukah hanya sekadar angka pertumbuhan saja. Dampaknya tidak signifikan bagi warga DIY.
Rekomedasi lainnya meningkatkan sektor lapangan kerja agar tetap tumbuh positif di tahun ini dan tahun depan. “Pertahankan pertumbuhan ekonomi DIY tertinggi se-Jawa pada 2026 dan 2027 dipertahankan,” pinta Sigit.
Di bagian lain, pansus juga memberikan catatan terhadap kinerja BUMD. Ada empat BUMD di bawah Pemda DIY. Keempatnya adalah PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional, PT Taru Martani dan Perumda Air Bersih Tirtatama. Dari keempat BUMD, pansus memberikan catatan terhadap Perumda Air Bersih Tirtatama. Dari 2021 hingga 2025 mengalami defisit operasional. Modal Pemda DIY sampai 2024 uang Rp. 12.500.000.000,00 dan barang/asset Rp. 163.896.691.000,00. Selanjutnya, Subsidi Pemda DIY 2024 Rp 5.341.600.000,00.
Dari kondisi itu, pansus merekomendasikan peninjauan kembali rencana usaha dan perda pendirian jika tidak bisa menghasilkan dalam waktu tiga tahun ke depan. Perubahan bentuk menjadi Unit Balai Layanan Umum Pemda DIY atau bentuk lain yang bukan perumda. Pengawasan pada belanja subsidi Pemda DIY pada perumda ini harus dilakukan dengan jelas dan teliti. Perumda Air Bersih Tirtatama diminta membuat rencana bisnis yang berorientasi laba. (kus/gp)
Jadi Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Catatan dan rekomendasi yang dihasilkan Pansus LKPJ Gubernur DIY TA 2025 menjadi perhatian serius Pemda DIY. Saat memberikan sambutan, Wakil Gubernur DIY Paku Alam X mengapresiasi atas kerja pansus. Wagub yakin catatan dan rekomendasi tersebut merupakan wujud kepedulian dan kontribusi nyata dari DPRD DIY. “Atas upaya perbaikan berkelanjutan terhadap kinerja Pemda DIY dari waktu ke waktu,” ujar Paku Alam X.
Ditegaskan, rekomendasi dewan menjadi perhatian Pemda DIY. Selanjutnya, dijadikan bagian dari evaluasi dokumen strategis perencanaan pembangunan daerah. Menurut Wagub, pemerintah daerah menyadari masih terdapat sejumlah tantangan pembangunan yang harus diselesaikan. Terutama terkait kemiskinan, ketimpangan wilayah, dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Catatan dan rekomendasi pansus merupakan inspirasi sekaligus tuntutan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Pemda DIY memastikan seluruh catatan strategis dari pansus akan ditindaklanjuti secara terukur dan berbasis aturan.
“Evaluasi dokumen strategis perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian esensial dari tata kelola pemerintahan,” tegasnya. Wagub mengakui, penyelenggaraan pemerintahan selalu membutuhkan penyempurnaan secara berkelanjutan. Paku Alam X juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras dan sinergi lintas kelembagaan yang telah berjalan. Diharapkan dari sinergi itu semakin fokus dalam upaya mencapai kinerja pembangunan agar semakin baik. “Lebih berkualitas, utamanya untuk kesejahteraan masyarakat luas,” ungkapnya. (kus/gp)
Bentuk Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan
Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di DIY pada 2025 menunjukkan performa yang stabil. Namun tantangan di lapangan semakin kompleks. Peran Satpol PP DIY dalam penegakan perda dan pergub telah berjalan, tapi masih terdapat celah dalam pengawasan pemanfaatan lahan, khususnya tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai perizinan.
Di bagian lain, peran Satlinmas sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat perlu mendapatkan perhatian lebih, terutama dalam hal kapasitas dan kesejahteraan operasionalnya. Meskipun berbagai upaya penanganan telah dilakukan, fenomena kejahatan jalanan yang dikenal sebagai klitih masih kerap terjadi, terutama di malam hingga dini hari, sehingga menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
“Ini menjadi tantangan serius bagi upaya menjaga ketertiban serta perlindungan warga,” ungkap Ketua Pansus LKPJ Gubernur TA 2025 Purwanto. Selain itu, juga aksi kekerasan berupa perkelahian atau tawuran juga masih terjadi. Pelakunya adalah anak-anak usia remaja atau masih berada dibangku sekolah.
Menyadari kondisi itu, pansus merekomendasikan Pemda DIY melakukan penguatan fungsi intelijen dan deteksi dini melalui sinergi antara Satpol PP dengan aparat keamanan lainnya. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan harus dilakukan tanpa tebang pilih guna menjaga kewibawaan pemerintah. Optimalisasi Satlinmas Rescue Istimewa di kawasan pesisir Selatan harus ditingkatkan sejalan dengan visi pemberdayaan kawasan Selatan, melalui penyediaan sarana prasarana yang modern dan pelatihan berkelanjutan.
Pansus juga merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan tawuran pelajar dengan melibatkan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan lembaga lain melalui fungsi pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. (kus/gp)
Editor : Jihad Rokhadi