Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

77 PNS Purna Tugas, Pemkab Gunungkidul Pastikan Kelancaran Gaji Pensiunan

Yusuf Bastiar • Kamis, 14 Mei 2026 | 20:10 WIB
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Yusuf Bastiar/Radar Jogja
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Yusuf Bastiar/Radar Jogja

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan kelancaran pembayaran hak pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas pada periode Juni dan Juli 2026. Kepastian tersebut diberikan agar para pensiunan tetap memperoleh penghasilan tepat waktu setelah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai abdi negara.

Sebanyak 77 PNS telah usai mengikuti pembekalan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) purna tugas yang digelar Pemkab Gunungkidul pada Rabu (14/5/2026). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan, pemerintah daerah bekerja sama dengan Bank BPD DIY untuk memastikan proses pembayaran pensiun berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
 
Pihaknya memastikan hak-hak pensiun dapat diterima tepat waktu, sehingga para ASN yang memasuki masa purna tugas tetap memiliki kepastian pendapatan.
 
Baca Juga: Disdukcapil Pastikan 11 Bayi yang Ditemukan di Sleman Dapat Hak Identitas, Begini Penjelasan Lengkapnya
 
“Selalu kami beri pembekalan sebagai langkah dalam menyiapkan masa transisi para PNS menuju masa pensiun,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
 
Dari total 77 ASN yang memasuki masa pensiun, kata dia, sebanyak 10 orang berasal dari jabatan struktural eselon III dan IV atau administrator serta pengawas. Kemudian 50 orang berasal dari jabatan fungsional tertentu yang mayoritas merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
 
Sedangkan 12 orang lainnya berasal dari jabatan fungsional umum atau pelaksana. Iskandar menegaskan, masa pensiun bukan akhir dari pengabdian seorang ASN. Menurutnya, para pensiunan tetap memiliki peran penting di tengah masyarakat.
 
“Purna tugas bukan berarti berhenti mengabdi. Mereka tetap bisa menjadi teladan dan berkontribusi di lingkungan sosial maupun kegiatan kemasyarakatan,” ujarnya.
 
Baca Juga: Momen Long Weekend, Malioboro Masih Lengang dan Hotel Belum Ramai: Ini Penyebabnya!
 
Sebagai bentuk peningkatan layanan, BKPPD juga telah mempermudah proses administrasi melalui aplikasi MYASN. PNS yang memasuki masa pensiun, sambung dia, kini dapat mengunduh SK secara otomatis sehingga proses pengurusan lebih cepat dan efisien.
 
Tak hanya itu, para calon pensiunan juga diberikan pembekalan mengenai pengelolaan keuangan agar dana pensiun dapat dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan.
 
“Bupati kemarin juga mendorong para pensiunan tetap aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan seperti PKK,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menjelaskan, besaran pembayaran pensiun ditentukan berdasarkan masa kerja PNS dan besaran gaji pokok yang diterima selama aktif bekerja.
 
Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik di Purworejo, 200 Motor Karyawan Pabrik Ban PT Arami Jaya Ludes Terbakar
 
Ia menyebut, PNS yang masa kerjanya lebih dari 20 tahun mendapatkan pembayaran pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok. Sedangkan yang masa kerjanya kurang dari 20 tahun mendapatkan 50 persen dari gaji pokok.
 
“Hitungan besarannya seperti itu. Gambarannya kalo pensiun maka uang pensiun dan pensiun per bulan nanti akan dibayarkan melalui PT Taspen,” terangnya.
 
Ia mengatakan, ASN yang pensiun pada Juni 2026 dijadwalkan mulai menerima gaji pensiun pada Juli 2026. Namun, lanjut dia, pembayaran tersebut dapat dilakukan apabila seluruh dokumen persyaratan telah diunggah sesuai ketentuan.
 
Baca Juga: Duh! Jumlah Penderita Gangguan Jiwa di Kota Jogja Terus Bertambah, Ini Penyebabnya
 
Putro menambahkan, hak pensiun juga dapat diwariskan kepada pasangan apabila penerima pensiun meninggal dunia. Selanjutnya hak tersebut dapat diteruskan kepada anak apabila pasangan penerima pensiun juga telah meninggal dunia.
 
“Kalau berkas sudah lengkap dan diunggah, pembayaran bisa langsung diproses. Tetapi jika belum lengkap maka pembayaran akan tertunda, meski nantinya tetap dibayarkan melalui rapelan,” pungkasnya. (bas)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#purna tugas #Pemkab Gunungkidul #Gaji Pensiunan #hak pensiun #PNS