GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan kelancaran pembayaran hak pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas pada periode Juni dan Juli 2026. Kepastian tersebut diberikan agar para pensiunan tetap memperoleh penghasilan tepat waktu setelah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai abdi negara.
Sebanyak 77 PNS telah usai mengikuti pembekalan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) purna tugas yang digelar Pemkab Gunungkidul pada Rabu (14/5/2026). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan, pemerintah daerah bekerja sama dengan Bank BPD DIY untuk memastikan proses pembayaran pensiun berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Pihaknya memastikan hak-hak pensiun dapat diterima tepat waktu, sehingga para ASN yang memasuki masa purna tugas tetap memiliki kepastian pendapatan.
“Selalu kami beri pembekalan sebagai langkah dalam menyiapkan masa transisi para PNS menuju masa pensiun,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Dari total 77 ASN yang memasuki masa pensiun, kata dia, sebanyak 10 orang berasal dari jabatan struktural eselon III dan IV atau administrator serta pengawas. Kemudian 50 orang berasal dari jabatan fungsional tertentu yang mayoritas merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Sedangkan 12 orang lainnya berasal dari jabatan fungsional umum atau pelaksana. Iskandar menegaskan, masa pensiun bukan akhir dari pengabdian seorang ASN. Menurutnya, para pensiunan tetap memiliki peran penting di tengah masyarakat.
“Purna tugas bukan berarti berhenti mengabdi. Mereka tetap bisa menjadi teladan dan berkontribusi di lingkungan sosial maupun kegiatan kemasyarakatan,” ujarnya.
Sebagai bentuk peningkatan layanan, BKPPD juga telah mempermudah proses administrasi melalui aplikasi MYASN. PNS yang memasuki masa pensiun, sambung dia, kini dapat mengunduh SK secara otomatis sehingga proses pengurusan lebih cepat dan efisien.
Tak hanya itu, para calon pensiunan juga diberikan pembekalan mengenai pengelolaan keuangan agar dana pensiun dapat dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan.
“Bupati kemarin juga mendorong para pensiunan tetap aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan seperti PKK,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menjelaskan, besaran pembayaran pensiun ditentukan berdasarkan masa kerja PNS dan besaran gaji pokok yang diterima selama aktif bekerja.
Ia menyebut, PNS yang masa kerjanya lebih dari 20 tahun mendapatkan pembayaran pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok. Sedangkan yang masa kerjanya kurang dari 20 tahun mendapatkan 50 persen dari gaji pokok.
“Hitungan besarannya seperti itu. Gambarannya kalo pensiun maka uang pensiun dan pensiun per bulan nanti akan dibayarkan melalui PT Taspen,” terangnya.
Ia mengatakan, ASN yang pensiun pada Juni 2026 dijadwalkan mulai menerima gaji pensiun pada Juli 2026. Namun, lanjut dia, pembayaran tersebut dapat dilakukan apabila seluruh dokumen persyaratan telah diunggah sesuai ketentuan.
Putro menambahkan, hak pensiun juga dapat diwariskan kepada pasangan apabila penerima pensiun meninggal dunia. Selanjutnya hak tersebut dapat diteruskan kepada anak apabila pasangan penerima pensiun juga telah meninggal dunia.
“Kalau berkas sudah lengkap dan diunggah, pembayaran bisa langsung diproses. Tetapi jika belum lengkap maka pembayaran akan tertunda, meski nantinya tetap dibayarkan melalui rapelan,” pungkasnya. (bas)
Editor : Winda Atika Ira Puspita