Tanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY, Tindak Lanjuti Rekomendasi Tepat Waktu

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Rabu, 13 Mei 2026 | 07:00 WIB



Konsistensi: Dirjen Pemeriksaan Keuangan negara V BPK rI Widhi Widayat (tengah) saat menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemda DIY Ta 2025 kepada Ketua DPrD DIY nuryadi dan gubernur DIY Hamengku Buwono X. Kali ke -16 secara beruntun, Pemda DIY meraih opini WTP. Ikut mendampingi nuryadi, tiga wakil ketua DPrD DIY Budi Waljiman, Imam Taufik dan umaruddin Masdar.
Konsistensi: Dirjen Pemeriksaan Keuangan negara V BPK rI Widhi Widayat (tengah) saat menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemda DIY Ta 2025 kepada Ketua DPrD DIY nuryadi dan gubernur DIY Hamengku Buwono X. Kali ke -16 secara beruntun, Pemda DIY meraih opini WTP. Ikut mendampingi nuryadi, tiga wakil ketua DPrD DIY Budi Waljiman, Imam Taufik dan umaruddin Masdar.

Ketua DPRD DIY Nuryadi menaruh perhatian serius terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran (TA) 2025. Nuryadi meminta agar semua catatan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti tepat waktu.

“ADA kesempatan 60 hari sebagai upaya perbaikan berkelanjutan dan masukan yang konstruktif,” ucap Nuryadi kemarin (12/5).

Nuryadi percaya jajaran organisa-si perangkat daerah (OPD) di ling-kungan Pemda DIY sungguh-sungguh memperhatikan semua yang disam-paikan dalam LHP BPK. Seperti diketahui, LHP BPK telah diserahkan di depan rapat paripurna DPRD DIY pada Jumat 24 April 2026.

Bagi Nuryadi, LHP BPK memiliki peran strategis sebagai instrumen evaluasi. Sekaligus tolok ukur dalam menilai kualitas tata kelola keuang-an daerah.  LHP  BPK iu  juga men-jadi bagian penting dalam pelaksa-naan fungsi pengawasan DPRD DIY. “Khususnya terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD,” lanjut ketua dewan.

Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto: Festival Tresna Pancasila Jadi Inspirasi Generasi Muda Bangun Karakter Nilai Luhur Bangsa

Secara khusus dia memberikan apre-siasi ke Pemerintah Daerah DIY atas konsistensi  menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sehingga kembali meraih opini wajar tanpa pengeculian (WTP) untuk yang ke-16 kalinya.  “Capaian itu menunjuk-kan konsistensi menjaga kualitas peng-elolaan keuangan daerah sesuai den-gan prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Nuryadi kembali mengingatkan, catatan dan rekomendasi dari BPK harus dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Diingatkan, pengelolaan keuangan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif, legislatif, dan semua pemangku kepentingan. Dia mewanti-wanti agar transpa-ransi dan akuntabilitas tersebut terus dijaga. “Keterbukaan informasi publi berkorelasi terhadap tingkat keper-cayaan masyarakat,” ingatnya.

LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY TA 2025 diserahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerik-saan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat. Saat memberikan sambutan Widhi menyatakan, pe-meriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan pe-meriksaan wajib yang dilakukan oleh BPK setiap tahun. Itu sebagai kewajiban dalam memenuhi amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuang-an Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pe-meriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara. 

 Menurut Widhi, Pemda DIY men-jadi pemerintah provinsi pertama se-Indonesia yang menyerahkan laporan keuangan pemerintah da-erah (LKPD) Un-audited-nya ke BPK. LKPD Unaudited diserahkan ke BPK Perwakilan DIY pada  18 Februari 2026. “Ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam menjaga akunta-bilitas dan transparansi pengelola-an keuangan daerah,” katanya. 

Baca Juga: Masuk Dewan Jangan seperti Masuk Benteng Keraton, Tinjau Calon Gedung DPRD DIY, HB X Lihat Banyak Lekungan 

Pemeriksaan oleh BPK bertujuan memberikan opini tentang kewaja-ran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan adalah relasi sinergi dilandasi dengan kepercayaan. BPK percaya, Pemda DIY telah menyam-paikan semua informasi seperti dimuat di surat representasi.

“Dan Pemda DIY percaya, pemerik-sa BPK tidak mencari-cari kesalahan dan menjalankan tugasnya berdas-arkan standar pemeriksaan keuangan negara,” paparnya. Dikatakan, opini atas laporan keuangan didasarkan empat kriteria. Pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerin-tahan. Kedua, efektivitas penerapan sistem pengendalian internal. Ketiga, kepatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-un-dangan. Keempat, kecukupan pengungkapan informasi di dalam laporan keuangan tersebut.

Dari pemeriksaan, ada masalah yang perlu perhatian lebih lanjut. Masalah itu meliputi, pertama, pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan  (DPKP) DIY bekerja sama dengan PT Taru Martani (TM) belum memadai.

“ Pemda DIY menitipkan cadang-an beras sebanyak 302,87 ton untuk kebutuhan darurat krisis pangan kepada PT TM,” paparnya. Namun perjanjian kerja sama belum meng-atur kewajiban pencatatan sebagai liabilitas maupun pelaporan peng-elolaan secara berkala oleh PT TM. Selain itu, pengelolaan fisik beras ternyata oleh PT TM dialihkan ke-pada pihak ketiga tanpa persetuju-an tertulis. Hasil pemeriksaan juga menemukan kekurangan persedia-an beras sebanyak 128,5 ton pada dua dari lima pihak ketiga yang be-kerja sama dengan PT TM.

Kedua, masalah yang perlu menjadi perhatian adalah bantuan jatah hidup (jadup) bagi mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Pemda DIY telah menyalurkan bantuan ke-pada 1296 mahasiswa sebesar Rp 2,33 miliar atau Rp 1,8 juta per orang.

Bantuan ditransfer ke rekening mahasiswa yang bersangkutan yang dibuka secara kolektif oleh Bank BPD DIY pada 22 Desember 2025. Namun hingga 1 April 2026 masih terdapat 263 orang penerima bantuan dengan nilai Rp 473,4 juta belum mengak-tifasi rekening bantuan tersebut.

 BPK merekomendasikan gubernur DIY agar memerintahkan kepala DPKP DIY merevisi perjanjian kerja sama pengelolaan cadangan pangan agar memuat secara jelas hak, kewajiban volume cadangan pangan, dan sank-si yang konkret. Direktur PT TM agar menyajikan kewajiban atas penyediaan cadangan beras secara transparan di dalam laporan keuangan.

Terkait masalah kedua, kepala Dinas Sosial DIY agar melakukan monito-ring dan evaluasi penyaluran bantu-an jadup melalui aktifasi rekening penerima bantuan. (kus/gp)


Keseriusan Pemda DIY di Atas Rata-Rata Nasional

DIRJEN Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat mengungkapkan dari semua ma-salah dan pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomenda-si hasil pemeriksaan sebelumnya, instutusinya memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemda DIY tahun 2025. 

Pencapaian ini menandai keber-hasilan Pemda DIY mempertahan-kan opini WTP yang ke-16 kali se-cara berturut-turut. Sekaligus men-jadi bukti konsistensi menerapkan akuntabilitas dan transparansi  pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, BPK juga menaruh perhatian terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. “Kami sangat meng-apresiasi upaya tindak lanjut re-komendasi BPK oleh Pemda DIY,” papar Widhi.

Dikatakan, pada 31 Desember 2025 Pemda DIY telah menindaklanjuti sebesar 93,45 persen sesuai dengan rekomendasi BPK. Capaian ini cukup tinggi secara nasional. Karena  ra-ta-rata nasional ini paling banyak  85 persen.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sleman Menggeledah Ruang Fraksi PAN DPRD Sleman, Pulang dengan Tangan Kosong

“Jadi Pemda DIY terlalu tinggi. Namun kami mendorong agar re-komendasi yang tersisa dapat se-gera diselesaikan dengan pendam-pingan dari BPK Perwakilan DIY melalui mekanisme yang sudah disepakati bersama,” kata alumnus Fakultas Ekonomi Jurusan Akun-tansi UNS Surakarta ini.

Widhi juga mengingatkan agar Pemda DIY tak hanya berfokus pa-da pencapaian opini WTP. Namun wajib memastikan seluruh sumber daya telah dikelola dan digunakan semaksimal mungkin untuk kese-jahteraan masyarakat. “Karena itu diperlukan sinergi yang kuat antarsemua pihak,” pinta pria kelahiran Bandung 4 Agustus 1969 ini.

Menanggapi itu, Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengakui penyusunan LKPD merupakan bentuk komitmen memenuhi amanat UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Laporan tak hanya menjadi kewajiban administratif. Tapi juga wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.

 

“Setiap angka dan penjelasan dalam laporan keuangan disajikan berdasarkan data yang akurat dan relevan, sesuai standar akuntansi pemerintahan. Itu kami lakukan sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ucap HB X.

 

Proses pemeriksaan merupakan bagian dari sinergi antara BPK RI dengan pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan APBD telah tepat sasaran. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HB X juga mengapresiasi Tim Auditor BPK RI telah memeriksa secara objektif dan profesional. “Senantiasa memberikan pendampingan dan ruang bagi perbaikan bersama,” tandas gubernur.

 

Berbagai masukan dan rekomendasi dapat mendorong Pemda DIY semakin tertib dalam administrasi. Pengelolaan aset, optimal dalam pengelolaan piutang, serta semakin cermat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

“Setiap temuan dan rekomendasi kami tindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas HB X. (kus/gp)

 

Editor : Jihad Rokhadi
mimbar dprd diy BPK Pemerintahan dprd diy pemda diy