Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Didominasi Kalangan Guru, Ribuan ASN Kebumen Diminta Bertaubat Usai Manipulasi Absensi

Muhammad Hafied • Rabu, 13 Mei 2026 | 20:02 WIB
Ilustrasi absensi
Ilustrasi absensi

 



 

KEBUMEN - Praktik manipulasi data absensi oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kebumen terkuak. Sedikitnya ada 2.000 ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa manipulasi absensi kehadiran selama kurun waktu 2025.

Temuan tersebut mencuat setelah DPRD Kebumen melakukan evaluasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kebumen.

Ribuan ASN yang tidak disiplin tersebut dapat diketahui berdasar hasil audit internal melalui sistem presensi pegawai berbasis elektronik.

Baca Juga: Mengenal Imam Musilm, Sang Juragan Tikus dari Bantaran Sungai Winongo: Dari Cibiran Tetangga, Kini Hasilkan Cuan Saingi UMR Jogja

 

 “Ya, itu terjadi di 2025. Kami sudah inventarisasi semua,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kebumen Moh Amirudin, Rabu (13/5).

Kepada Radar Jogja Amirudin menyatakan, seluruh ASN yang kedapatan memanipulasi absensi kehadiran telah diberikan peringatan keras. Mereka telah diminta bertaubat dengan membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Mayoritas itu dari kalangan guru. Kenapa begitu? karena prosentase ASN atau pegawai memang lebih banyak jumlahnya,” jelasnya.

Baca Juga: Josepha Alexandra Siswi SMAN 1 Pontianak Sekaligus Peserta Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI Dapat Beasiswa S1 ke Tiongkok

Dari 2.000 ASN, kata Amirudin, terdapat sekitar 200 ASN yang masih tetap nekat melakukan hal sama setelah mereka membuat surat pernyataan.

 Akhirnya ASN tak disiplin tersebut diberikan sanksi tegas berupa penundaan kenaikan gaji berkala serta penurunan pangkat satu tahun. Penerapan sanksi ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi ASN yang melanggar aturan disiplin.

“Berarti kan ada kesengajaan, sudah diperingatkan tapi tetap mengulangi,” ujar Amirudin.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Cabai Rawit Merah di Kulon Progo Tembus Rp 100 Ribu di Pasaran

BKPSDM, lanjut dia, terus memperketat sistem pengawasan absensi digital bagi ASN. Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang ASN yang berniat memanipullasi data absensi kehadiran. Pihaknya juga mendorong setiap kantor dinas untuk memastikan keseduaian data kehadiran dengan aktivitas kerja pegawai.

Amirudin bersyukur, hingga memasuki triwulan kedua tahun 2026 ini belum ada laporan masuk terkait sejumlah ASN yang tidak patuh terhadap jam kerja. Kendati begitu, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas terkait ketidakdisiplinan ASN.

 Penerapan sanksi tersebut sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Sanksi paling berat bisa sampai pemberhentian,” katanya.

Baca Juga: Disdik Sleman Sebut Ada Sejumlah Perbedaan Ketentuan SPMB di Tiga Jalur Penerimaan dibanding Tahun Lalu

Sementara itu, Ketua DPRD Kebumen Saman mengatakan, DPRD telah memberikan sejumlah rekomendasi terhadap berbagai urusan pemerintah daerah yang dinilai belum memenuhi target capaian kinerja.

Termasuk urusan kepegawaian terkait temuan kasus menipulasi absensi yang melibatkan sekitar 2.000 pegawai. Bagi DPRD, pelanggaran disiplin ASN menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan internal.

Oleh karena itu, DPRD meminta kepada eksekutif untuk terus melakukan pembenahan sistem absensi sekaligus pengetatan disiplin ASN.

Baca Juga: Terima UGR, Warga Kalurahan Pengasih Kulon Progo Diminta Tak Konsumtif Utamakan Penggantian Aset Dampak Pembangunan Tol Jogja YIA

Di samping itu juga dirasa perlu dilakukan pembinaan nilai integeritas untuk membangun budaya kerja yang professional dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik. DPRD juga tak ingin indisipliner ASN akan membawa dampak terhadap penurunan kinerja organisasi.

“Penerapan sanksi tegas yang konsisten harus dijalankan untuk efek jera,” jelasnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#manipulasi absensi #BKPSDM Kebumen #Guru #ASN #Pemkab Kebumen