
JOGJA - Sekretariat DPRD DIY tengah mengadakan Kajian Sejarah DPRD DIY dari Masa ke Masa.
Hasilnya pada periodesisasi pertama 1945-1966, tim menemukan sejumlah temuan.
Di antaranya, sebelum memakai nomenklatur DPRD, lembaga perwakilan yang berdiri pertama bernama Komite Nasional Indonesia Daerah. Disingkat KNID.
KNID Yogyakarta ini dipimpin seorang ketua didampingi dua wakil ketua, seorang sekretaris dan seorang penasihat. Ketua KNID Yogyakarta dijabat Muhammad Saleh Werdiasastro.
Baca Juga: 38 Jembatan di Gunungkidul Mulai Rusak, DPUPRKP Intensifkan Perbaikan Berkala
“Muhammad Saleh ini latar belakangnya wartawan.
Dia seorang jurnalis berasal dari Madura,” ujar Heri Priyatmoko mewakili Tim Ahli Kajian Sejarah DPRD DIY saat menyampaikan paparan di Hotel Grand Senyum Jogja, Senin (11/5/2026).
Heri membeberkan Muhammad Saleh bekerja di Surat Kabar Sinar Matahari.
Semula Sinar Matahari merupakan surat kabar berbahasa Jawa Sedya Tama.
Di era pendudukan Jepang 1942, Sedya Tama berubah menjadi Sinar Matahari.
Muhammad Saleh didampingi Mr Tandiono Manoe dan KRT Yosodiningrat sebagai wakil ketua. Sedangkan sekretaris dijabat R. Wiwoho Purbohadidjojo.
Adapun penasihatnya adalah tokoh Muhammadiyah sekaligus anggota BPUPKI dan PPKI Ki Bagus Hadikusuma.
Heri memaparkan perjalanan dari KNID menjadi DPRD DIY diwarnai berbagai dinamika.
Setelah revolusi fisik perang kemerdekaan, pada 1951 diadakan pemilu lokal.
Pemilu di DIY ini mendahului penyelenggaraan pemilu nasional 1955.
Baca Juga: Damkarmat Bentuk Kelompok Peduli Api, Antisipasi Kebakaran Hutan saat Kemarau Panjang
Bahkan kemudian menjadi percontohan. Pemilu 1951 ini menempatkan Partai Masyumi sebagai pemenang pertama dengan 18 kursi atau 45 persen.
Pimpinan DPRD DIY hasil Pemilu 1951 ini menjadi Wiwoho Purbowidjojo sebagai ketua dan Karkono serta Notosudarmo masing-masing sebagai wakil ketua.
Pelantikan anggota DPRD DIY hasil Pemilu 1951 dilakukan Menteri Dalam Negeri Mr Iskaq Tjokrohadisuryo.
“Zaenab Damiri dari Fraksi Masyumi menjadi anggota DPRD DIY perempuan pertama yang terpilih dari hasil Pemilu 1951,” beber Heri yang sehari-hari mengajar di Jurusan Sejarah Universitas Sanata Dharma (USD) ini.
Setelah berhasil menyelenggarakan pemilu lokal, pada 1955 diadakan pemilu nasional.
Dua tahun kemudian 1957 diadakan pemilihan anggota parlemen, termasuk DPRD DIY. Fase ini dinamakan demokrasi parlementer.
Tiga tahun kemudian terjadi perubahan politik. Dibentuk DPRD Gotong Royong yang sebagian anggotanya ditunjuk.
Fase demokrasi terpimpin ini berlangsung dari 1960-1966. Setahun setelah peristiwa 1965, keanggotaan DPRD Gotong Royong berubah lagi, tanpa anggota dari unsur PKI.
Ini menandai berakhirnya demokrasi terpimpin. “Yang tidak boleh kita lupakan pada 1956-1959 juga mulai terbentuk sekretariat DPRD,” terangnya.
Kajian Sejarah DPRD DIY dari Masa ke Masa 1945-1966 itu mendapatkan tanggapan Dosen Sejarah UGM Julianto Ibrahim. Dia memberikan catatan maupun kritik.
Dia mengungkap latar belakang terjadinya pemilu lokal 1951. “Itu terjadi karena Sultan HB IX yang memintanya sendiri,” jelasnya.
Menurut Julianto, HB IX menolak pemberlakuan PP No. 39 Tahun 1950 yang mengharuskan anggota DPRD ditunjuk oleh partai-partai.
HB IX, lanjut dia, menuntut agar rakyatnya memilih sendiri wakil mereka.
“Terjadi krisis dewan pada akhir 1950 dan awal 1951,” ungkap Julianto.
Terjadi ketegangan politik. HB IX mengancam meletakan jabatannya jika pemilu demokratis diabaikan.
Setelah melalui perdebatan sengit, Mendagri Mr Assaat akhirnya menyetujui tuntutan HB IX untuk menyelenggarakan pemilu lokal 1951.
Selain diadakan di DIY, pemilu lokal sebagai percontohan juga berlangsung di Minahasa, Sulawesi Utara.
Julianto menyebut peran penting HB IX. Tak sekadar simbol perjuangan. Namun perancang sistem yang mendemokrasikan kekuasaannya sendiri.
“Proses perubahan dari KNID menjadi DPRD menjadi bukti nyata proses parlementarisasi daerah.
Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Kapanewon Bambanglipuro Bentuk Posko Anti-klithih
Kekuasaan monarki dibagi dengan wakil-wakil rakyat dari berbagai golongan sosial dan politik,” katanya.
Penanggap lainnya Sudibyo dari Widya Pustaka Pura Pakualaman menyatakan peran HB IX tak bisa dilepaskan dengan dukungan Adipati Paku Alam VIII.
Sejak awal kemerdekaan keduanya merupakan dwitunggal. Dengan begitu, bicara HB IX tidak bisa meninggalkan posisi PA VIII. (kus)
Editor : Herpri Kartun