Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Info Pendidikan Khusus; Advokasi Pendidikan Khusus di Kalurahan Giriwungu, Panggang, Gunungkidul; Kuatkan Sekolah Inklusif, Tak Boleh Menolak Siswa ABK

Yusuf Bastiar • Jumat, 8 Mei 2026 | 06:00 WIB
AKSES BAGI ABK: Advokasi pendidikan khusus diselenggarakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY di Balai Kalurahan Giriwungu, Panggang, Gunungkidul, Kamis (7/5/2026). Masalah sekolah inklusif dikupas dalam acara tersebut. (Foto: Yusuf Bastiar/Radar Jogja)
AKSES BAGI ABK: Advokasi pendidikan khusus diselenggarakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY di Balai Kalurahan Giriwungu, Panggang, Gunungkidul, Kamis (7/5/2026). Masalah sekolah inklusif dikupas dalam acara tersebut. (Foto: Yusuf Bastiar/Radar Jogja)

 GUNUNGKIDUL - Akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di DIY dinilai sudah berjalan cukup baik dibandingkan daerah lain. 

Namun demikian, masih ditemukan ribuan ABK yang belum tersentuh layanan pendidikan khusus maupun pendidikan inklusif.

“Dari 8.300 ABK di DIY, ada sekitar 15 hingga 16 persen yang belum bisa mengakses layanan pendidikan,” ujar Anggota Komisi D DPRD DIY Arif Setiadi saat berbicara dalam kegiatan advokasi pendidikan khusus di Balai Kalurahan Giriwungu, Panggang, Gunungkidul, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan data itu, bila dikonversi ada sekitar 1.220 ABK. Menurut Arif, ada sejumlah faktor menjadi penyebab kondisi tersebut.

Mulai dari rasa malu keluarga, persoalan ekonomi, hingga aksesibilitas sekolah khusus. Sebaran sekolah pendidikan khusus di DIY dinilai belum merata. 

Baca Juga: Ketersediaan Hewan Kurban di DIY Masih Kurang Pemprov Akan Datangkan dari Luar Daerah

Ada sekitar 81 satuan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif di setiap sekolah negeri.

Namun, lanjut dia, akses masyarakat masih banyak bertumpu di sekolah luar biasa (SLB).

Karena itu, dia menekankan pentingnya penguatan sekolah inklusif di seluruh satuan pendidikan.

Sesuai aturan, sekolah umum diwajibkan menerima ABK dan tidak boleh menolak.

Arif juga menyoroti keterbatasan SDM guru pendamping khusus (GPK), tenaga psikolog dan psikiater untuk layanan ABK.

Wakil rakyat yang tinggal di Kedungpoh, Nglipar, Gunungkidul ini bertekad terus mendukung pendidikan khusus di DIY agar lebih terjangkau dan berkualitas. 

 Komisi D DPRD DIY juga mengawasi satuan pendidikan agar tercipta ruang inklusif dan tidak diskriminatif.

Arif mendorong adanya alokasi dana keistimewaan (danais) untuk sektor pendidikan, termasuk pendidikan khusus.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Tri Haryani menjelaskan, advokasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait hak pendidikan bagi ABK.  

Dikatakan, seluruh sekolah harus bersifat inklusif. Menerima siswa ABK sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Catat! Festival Takbiran Idul Adha Kota Jogja Kembali Dipusatkan di Malioboro, Usung Tema Pengelolaan Sampah 

 Mendukung layanan tersebut, instansinya, kata dia, telah menyediakan layanan asesmen psikologi gratis bagi ABK yang akan masuk sekolah inklusif.

Selain itu, pihaknya  terus meningkatkan kualitas SDM pendidikan khusus melalui program beasiswa pendidikan luar biasa (PLB) dan penambahan guru pendamping khusus.

Di sisi lain, sambung dia, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan khusus juga terus dilakukan, termasuk revitalisasi fisik sejumlah SLB guna menunjang kenyamanan dan aksesibilitas bagi ABK.

“Tahun ini ada 26 guru pendamping khusus. Kami juga terus memperjuangkan aturan agar guru yang sudah PPG tetap bisa menjadi GPK karena kebutuhan di DIY masih tinggi,” tandasnya. (bas/kus)

Editor : Herpri Kartun
#Info Pendidikan Khusus #Arif Setiadi #Gunungkidul #ABK #Komisi D DPRD DIY