Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov Terbitkan Ingub Penataan Daycare se-DIY. Upaya Cegah Praktik Ilegal: Kepala Daerah Wajib Lakukan Ini!

Agung Dwi Prakoso • Senin, 4 Mei 2026 | 20:32 WIB
JADI PERHATIAN: Suasana depan lokasi penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Sorosutan, Umbulharjo, Jogja, MInggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait penganiayaan terhadap 53 balita. (Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
JADI PERHATIAN: Suasana depan lokasi penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Sorosutan, Umbulharjo, Jogja, MInggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait penganiayaan terhadap 53 balita. (Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

JOGJA - Pemprov DIY mewajibkan bupati dan wali kota melaporkan progres penataan daycare maksimal 15 hari setelah Instruksi Gubernur (Ingub) diterbitkan Senin (4/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik daycare ilegal sekaligus memperkuat perlindungan anak dari potensi kekerasan.

"Selama 15 hari setelah Ingub terbit, bupati/wali kota wajib melaporkan progresnya," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026). 

Dia menjelaskan, poin instruksi tertuang dalam Ingub DIY Nomor B/400.2.4/1954/D18 tentang Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan di Lingkungan Tempat Penitipan Anak (Daycare).

Baca Juga: Putusan Hukuman Sri Purnomo Tak Sesuai Tuntutan, JPU Perkara Dana Hibah Sampaikan Banding

Di antaranya bupati/wali kota diminta melakukan inventarisasi seluruh penyelenggara tempat penitipan anak atau daycare di wilayah masing-masing.

Inventarisasi mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, dan jumlah anak, sarpras yang tersedia serta kelayakan dan layanan yang diberikan.

"Ini untuk memastikan seluruh daycare masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak DIY," jelasnya.

Ada empat standar minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap daycare, yakni prosedur dan transparansi pelayanan untuk menjamin keterbukaan informasi, penetapan rasio pengasuh dan anak yang sesuai kelompok usia, penentuan kualifikasi minimal pengasuh yang memiliki sertifikat PAUD, dan larangan terhadap praktik kekerasan fisik maupun verbal.

Baca Juga: Pemulihan Anak Korban Daycare Little Aresha Butuh Waktu Setengah Tahun, Begini Penjelasan Dinkes Kota Jogja

Mereka juga diminta melakukan pendampingan untuk mengakselerasi pengurusan izin bagi daycare yang belum mengantongi izin.

"Memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan TPA maupun daycare termasuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)," tuturnya.

Kebijakan pengelolaan tempat penitipan anak juga harus diintegrasikan dengan implementasi kabupaten/kota layak anak dan DIY layak anak. Menyediakan kanal informasi yang mudah diakses dan membangun sistem respons cepat yang terintegrasi lintas instansi.

Baca Juga: Bupati Sleman Harda Kiswaya Berharap Derby DIY Dapat Mempererat Suporter PSS Sleman dan PSIM Jogja

"Optimalisasi dengan melibatkan Jaga Warga, pemkal, RT/RW, dan masyarakat untuk melakukan inspeksi berkala maupun insidental perlu didorong bersama," terangnya.

Koordinasi bersama dengan aparat penegak hukum juga wajib ditingkatkan. Selain itu, bagi daycare yang tidak berizin akan diberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara hingga penutupan secara permanen.

"Setiap kepala daerah menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan sekali," tegasnya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Daycare #Cegah Praktik Ilegal #Pemprov DIY #Penataan #Ingub