Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Raperda Penataan Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Akan Tata Kabel dan Tiang FO di Kebumen

Muhammad Hafied • Jumat, 24 April 2026 | 05:06 WIB
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kebumen Wahyu Siswanti. (M Hafied/Radar Jogja)
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kebumen Wahyu Siswanti. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

 

 

KEBUMEN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kebumen mendukung penuh upaya penataan infrastruktur telekomunikasi pasif yang semakin semrawut. Dukungan ini disampaikan guna meningkatkan kualitas layanan jaringan sekaligus menjaga estetika lingkungan.

Kepala Diskominfo Kebumen Wahyu Siswanti menyampaikan, penataan infratsruktur telekomunikasi menjadi langkah penting dalam menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan aman.

Upaya ini juga bertujuan untuk mengurangi kesemrawutan kabel maupun tiang penyedia jasa internet yang kerap ditemui di banyak titik.

Baca Juga: Kopdar untuk Ortu Penunggu UTBK, Cara Untidar Kenalkan Produk Kopi Robusta dan Arabika Hasil Olahan Kampus

"Infrastruktur pasif telekomunikasi perlu ditata dari aspek estetika, keamanan, kenyamanan dan keselamatan publik," jelasnya kepada Radar Jogja, Kamis (23/4).

Wahyu tak menampik masyaraikat hari ini mulai mengeluhkan kondisi kabel dan tiang internet yang kian semrawut. Dikatakan, selain aspek estetika lingkungan, penataan ini juga bermuara pada faktor keselamatan masyarakat.

 Menurutnya, dengan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang baik diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan. "Selain itu, untuk solusi karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap pemasangan tiang dan kabel FO (fiber optik) yang kurang teratur," ungkapnya.

Baca Juga: Sudah Lunas, Tanah Milik Ahmad Warga Siliran Kulon Progo Justru Diserobot Pemilik Awal

Seperti diketahui, saat ini DPRD Kebumen sedang menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Dalam prosesnya, raperda tersebut telah disepakati bersama dan sedang dilakukan pembahasan pada tingkat panitia khusus atau pansus.

Ketua DPRD Kebumen Saman menyatakan, raperda yang sedang dibahas menjadi kebutuhan mendesak. Sebab jika tidak diatur secara tegas melalui perda, kabel maupun tiang provider internet akan merusak estetika dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Dalam regulasi ini akan diatur lokasi penempatan menara atau jaringan telekomunikasi. DPRD sendiri mendorong agar difokuskan pada efisiensi penggunaan ruang dan keselamatan publik. "Yang mengusulkan itu Komisi D. Dan ini sangat tepat," jelasnya.

Baca Juga: Peringati HPN 2026, PWI DIY Gelar Jalan Sehat hingga Layanan Perpanjangan SIM di Gambiran

DPRD, kata Saman, juga akan mendorong penggunaan bersama infrastruktur pasif telekomunikasi melalui sistem saluran bawah tanah (ducting) atau tiang penyangga.

Hal ini dinilai penting untuk mengurangi pemborosan ruang serta memastikan keberadaan infrastruktur dapat digunakan optimal oleh lebih dari satu penyedia layanan telekomunikasi.

"Konsep ini akan mengurangi jumlah tiang atau menara. Bahan yang digunakan juga perlu benar-benar standar," katanya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#wahyu siswanti #kebumen #Raperda #Diskominfo #DPRD